Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kasus Judi Online Rp55 Miliar Naik P21, Bareskrim Polri Segera Limpahkan Tersangka

Rp55 Miliar Barang Bukti Judol DisitaRp55 Miliar Barang Bukti Judol Disita
BARANG BUKTI: Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan penyidikan terhadap sebuah kasus judi online yang melibatkan barang bukti mencapai nilai fantastis, yaitu Rp55 miliar.

Berkas perkara yang berkaitan dengan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.

Hal ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, mengungkapkan bahwa proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.

Pernyataan Rizki tersebut menyoroti betapa seriusnya dampak perjudian online terhadap berbagai lapisan masyarakat.

Di tengah kemajuan teknologi dan transaksi digital yang semakin marak, perlunya penguatan sistem payment gateway menjadi sorotan utama.

Menurut Rizki, celah dalam transaksi digital harus ditutup agar aliran dana yang terkait dengan judi online dapat dihentikan secara efektif.

Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, turut memberikan pandangannya terkait masalah ini.

Ia menekankan bahwa penyedia sistem pembayaran harus dilengkapi dengan teknologi yang mampu mendeteksi transaksi mencurigakan.

“Penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) dan Regulatory Technology (Regtech) menjadi kunci pengawasan transaksi. Sistem tersebut dinilai mampu menyaring aktivitas ilegal termasuk perjudian daring,” ungkap Nailul.

Nailul menjelaskan bahwa transaksi yang terindikasi sebagai judi online seharusnya dapat diblokir arusnya sebelum mencapai rekening penampung judi tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun kemudahan dalam melakukan transaksi digital dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi tersebut juga memberikan manfaat besar bagi aktivitas ekonomi yang legal.

“Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan dari teknologi yang ada,” ucap Nailul.

Sementara itu, Achmad Nur Hidayat, seorang pengamat kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute, mengemukakan pandangannya mengenai dampak luas dari judi online terhadap masyarakat.

Ia mencatat bahwa sektor sosial dan ekonomi adalah dua aspek yang paling terdampak oleh fenomena ini.

Menurut Achmad, mayoritas pelaku judi online berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang sering kali terjebak dalam keterpurukan finansial dan tergiur dengan janji keuntungan instan.

“Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap tekanan ekonomi dan tergiur keuntungan instan,” kata Achmad.

Ia menambahkan bahwa judi online berpotensi memicu berbagai masalah turunan lainnya, mulai dari kerugian finansial pada tingkat rumah tangga hingga meningkatnya kredit macet di sektor perbankan.

Achmad juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani masalah ini.

Upaya tersebut tidak hanya sebatas penegakan hukum tetapi juga mencakup peningkatan literasi keuangan di masyarakat serta pelacakan platform-platform ilegal yang beroperasi di dunia maya.

Selain itu, penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat menjadi langkah krusial untuk mengurangi ketergantungan pada aktivitas ilegal seperti perjudian online.

“Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak yaitu para bandar yang saat ini belum ada yang ditahan aparat penegak hukum, sementara dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat luas,” ujar Achmad tegas.

Dalam konteks ini, upaya penindakan dan penguatan sistem pembayaran digital diharapkan mampu menekan peredaran judi online di Indonesia secara signifikan.

Dengan langkah-langkah strategis serta kolaborasi antara pihak kepolisian dan sektor keuangan, harapannya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk baik secara ekonomi maupun sosial akibat perjudian daring.(*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Akhirnya Bisa Ketemu Anak

Setelah 9 Tahun, Tsania Marwa Akhirnya Bisa Rayakan Ultah Anak

Berita Selanjutnya
Haikal Nazri Minta Maaf ke Herry IP

Mohd Haikal Nazri Minta Maaf ke Herry IP Usai Mundur dari Swiss Open