BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kejaksaan Negeri Kebumen baru-baru ini melanjutkan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dana kelembagaan Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong.
Pada Senin sore, 4 Agustus 2025, dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Eli Sugiono dan Bendahara Desa Nur Hamid, menjalani pemeriksaan tahap pertama.
Mereka berdua diperiksa sehubungan dengan tuduhan penyelewengan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen, Dwi Romadonna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Namun demikian, Dwi belum bersedia memberikan keterangan rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut kepada awak media.
“Betul dua tersangka sudah kami periksa, namun keterangannya lengkapnya kami belum bisa memberikan secara detail,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan.
Pemeriksaan terhadap Eli Sugiono dilakukan dalam dua kapasitas yang berbeda. Selain sebagai tersangka atas dirinya sendiri, Eli juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Nur Hamid.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Eli didampingi oleh kuasa hukumnya, Nur Rahmat SH MH. Kehadiran kuasa hukum ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak Eli terjaga selama proses hukum berlangsung.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Eli Sugiono memberikan penjelasan kepada awak media terkait kasus yang menjeratnya. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dana kelembagaan desa untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.
“Jadi ini bukan dana desa, tapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat pada kurun waktu 2021–2022,” jelas Eli di hadapan media.
Eli lebih lanjut mengungkapkan bahwa dari keseluruhan kerugian negara yang dituduhkan mencapai Rp236 juta, dirinya hanya menerima bagian sebesar Rp53 juta.
Dana tersebut menurut pengakuannya digunakan untuk keperluan operasional Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta membayar tunggakan pajak desa yang telah terakumulasi selama tiga tahun terakhir.
“Bukan untuk dipakai saya pribadi,” tegasnya sembari menepis tudingan penggunaan pribadi terhadap dana tersebut.
Meskipun demikian, Eli menegaskan bahwa sisa dana yang menjadi persoalan diduga kuat digunakan oleh perangkat desa lainnya.
Namun ia memilih untuk tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja pihak-pihak yang dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kepada aparat penegak hukum.
“Selanjutnya saya akan mengikuti proses hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya penuh keyakinan.
Kuasa hukum Eli Sugiono, Nur Rahmat yang akrab disapa Bang Omatt juga turut memberikan pernyataan mengenai perkembangan kasus ini.
Menurut Bang Omatt, perlu adanya pendalaman lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan dana tersebut.
Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan semua pihak terkait dapat terungkap dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Perkara korupsi adalah perkara yang sistematis maka tidak menutup kemungkinan sisanya bisa terorganisir oleh perangkat-perangkat lain,” ucap Bang Omatt dengan nada serius.
Lebih jauh lagi ia menegaskan bahwa kliennya siap mengembalikan kerugian negara sesuai dengan tuntutan perkara jika memang terbukti bersalah.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan dan klien kami juga siap untuk mengembalikan kerugian negara yang dihasilkan,” pungkasnya seraya menekankan komitmen kliennya terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dalam struktur pemerintahan desa Wotbuwono dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
Di tengah perhatian masyarakat luas terhadap kasus ini harapan besar tertuju pada penegakan hukum agar dapat berjalan secara transparan dan adil serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan hal serupa di masa mendatang.
Masyarakat tentunya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana desa dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (fur/stch)
















