Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejari Purwokerto Tahan Eks Kepala BBPTUHPT Baturraden, Diduga Korupsi 10,1 Miliar

Eks Kepala BBPTUHPT Baturraden DitahanEks Kepala BBPTUHPT Baturraden Ditahan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden berinisial SHH setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan produksi susu sapi memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/7/2026).

Dengan selesainya proses tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp10.131.074.198,56.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik berdasarkan dugaan penyimpangan yang terjadi selama SHH menjabat sebagai Kepala BBPTUHPT Baturraden pada periode 2018 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan bahwa proses tahap II menandai berakhirnya penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Menurut Jaka, penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga dilakukan tersangka dalam perkara tersebut.

Modus pertama adalah menjual produksi susu sapi melalui koperasi dengan harga yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Modus kedua ialah menjual kembali susu yang seharusnya telah dihibahkan kepada pihak lain sehingga hasil penjualannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara modus ketiga berupa penetapan harga susu tanpa didasarkan pada survei atau mekanisme yang berlaku, melainkan ditentukan secara sepihak.

“Modus pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri,” jelas Jaka.

Ia menerangkan bahwa harga eceran tertinggi susu sapi segar telah ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter.

Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga menjual susu melalui koperasi internal dengan harga Rp7.500 per liter kepada masyarakat maupun agen.

Selisih harga sebesar Rp3.000 per liter tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Ada selisih Rp3.000 per liter yang tidak disetorkan ke negara. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp10,1 miliar,” ujarnya.

Selain dugaan penyimpangan tersebut, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran selama masa larangan penjualan susu yang berlaku mulai 11 September hingga 5 Oktober 2023.

Dalam periode tersebut, tersangka diduga tetap mengarahkan penjualan susu dengan mencatat produk tersebut sebagai susu afkir.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, susu tersebut masih dipasarkan kepada masyarakat sehingga diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyerahan tahap II, SHH terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Sebelumnya, berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Selama proses penyidikan, Kejari Purwokerto telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai alat pembuktian untuk menguatkan dakwaan terhadap tersangka.

“Setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Jaka.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, SHH dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Usai pelaksanaan tahap II, SHH langsung ditahan di Rumah Tahanan Banyumas selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan akan mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Haaland dan Kane Adu Tajam

Prediksi Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026: Duel Panas Haaland & Harry Kane

Berita Selanjutnya
MAN 1 Sabet Medali di Kejuaraan Jateng

Prestasi Gemilang! Dua Atlet MAN 1 Kebumen Harumkan Nama Kebumen di O2SN Jateng 2026