BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pensiunan yang disebut sebagai korban dalam perkara.
Mereka hadir langsung di PN Purwokerto untuk mengikuti proses hukum terhadap terdakwa.
Suasana sempat diwarnai sorakan ketika terdakwa memasuki ruang persidangan.
Sejumlah ibu-ibu yang hadir menyampaikan reaksi dengan kalimat, “Ayem yah duite akeh, begya gampang temen olih duit.”
Setelah itu, para pensiunan mengikuti jalannya sidang hingga selesai.
Sidang perdana dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kopsah.
Dalam persidangan, JPU Agus Fikri membacakan surat dakwaan terhadap Nurma Handika Sari alias Dika terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik pensiunan.
Nurma Handika Sari alias Dika merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap harta benda milik nasabah.
Berdasarkan keterangan pihak penasihat hukum, terdapat tiga korban yang telah membuat laporan kepada pihak berwajib.
Ketiga laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang saat ini diperiksa di PN Purwokerto.
Salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, Doni Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mendengarkan seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang perdana.
Menurut Doni, proses persidangan masih panjang dan perkara tersebut nantinya akan memasuki sejumlah tahapan sebelum sampai pada pemeriksaan pembuktian.
“Tadi sudah dibacakan dakwaannya. Tentunya proses ini akan panjang dan kami mengupayakan apa yang ada,” ujar Doni seusai persidangan.
Penasihat hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai dengan tahapan persidangan.
Dalam perkara tersebut, Nurma didakwa menggunakan ketentuan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap harta benda.
Ketentuan yang digunakan jaksa juga dikaitkan dengan penyertaan atau penggabungan perkara.
Ancaman pidana dari pasal yang didakwakan disebut lebih dari empat tahun penjara.
Namun, dugaan tindak pidana dan seluruh unsur dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dengan demikian, status terdakwa dalam perkara ini belum berarti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Fakta hukum nantinya akan diuji melalui keterangan saksi, dokumen, alat bukti, serta keterangan terdakwa dalam persidangan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menjadi perhatian karena para korban mayoritas merupakan pensiunan yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Taspen.
Kehadiran para pensiunan dalam sidang perdana menunjukkan perhatian mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka mengikuti pembacaan dakwaan secara langsung di ruang pengadilan.
Persidangan berikutnya akan memasuki tahapan yang lebih jauh untuk menguji dakwaan jaksa dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan para saksi nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui bagaimana dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi.
Selain itu, proses pembuktian juga akan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Nurma Handika Sari benar-benar terpenuhi.
Dengan digelarnya sidang perdana, perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan tersebut resmi memasuki proses pemeriksaan di PN Purwokerto.
Jaksa akan berupaya membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.
Sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya akan memperoleh kesempatan untuk memberikan pembelaan serta menguji bukti-bukti yang diajukan penuntut umum.
Perjalanan perkara ini masih cukup panjang hingga majelis hakim nantinya mengambil keputusan.
Fakta mengenai jumlah kerugian, mekanisme dugaan penipuan maupun penggelapan, serta keterlibatan terdakwa akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
Kasus eks pegawai Bank Mandiri Taspen didakwa menipu tiga nasabah pensiunan ini pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik di Purwokerto selama proses persidangan berlangsung. (zet/stch/dda)














