Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KJP Dihapus untuk Siswa Sekolah Rakyat, Keluarga Penerima PKH Merasa Dirugikan

Siswa sekolah rakyatSiswa sekolah rakyat
Siswa Sekolah Rakyat

BANYUMASEKSPRES.ID, Kebijakan pemerintah yang mencabut bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tunjangan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk siswa yang masuk Sekolah Rakyat menimbulkan kebingungan sekaligus keluhan dari keluarga penerima manfaat.

Banyak orang tua merasa keputusan ini merugikan, apalagi bagi mereka yang sebelumnya sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk membiayai pendidikan anak.

Penghapusan bantuan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan.

Dalam sebuah pertemuan dialog bersama calon wali murid Sekolah Rakyat dan Kementerian Sosial, Bernard menyampaikan bahwa siswa Sekolah Rakyat tidak lagi akan mendapatkan KJP.

Alasannya, seluruh kebutuhan siswa sudah ditanggung pemerintah melalui skema asrama dan pembiayaan penuh yang disiapkan dalam program tersebut.

“Beberapa menanyakan ke kami apakah KJP-nya tidak ada, otomatis Bapak-Ibu semua sudah ditanggung di Sekolah Rakyat. Jadi, itu mungkin akan ditiadakan,” kata Bernard menjelaskan kepada peserta dialog.

Selain KJP, bantuan pendidikan dari PKH juga akan dihentikan untuk anak yang masuk dalam program Sekolah Rakyat.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.

Menurutnya, siswa yang tinggal dan bersekolah di Sekolah Rakyat akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima PKH karena semua kebutuhannya sudah tercakup dalam fasilitas sekolah.

“Kalau masuk ke Sekolah Rakyat, otomatis PKH untuk anak sekolah tidak cair lagi,” ungkap Gus Ipul.

Sebelumnya, anak-anak dari keluarga miskin yang masih bersekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA mendapatkan tunjangan rutin dari PKH.

Untuk tingkat SD, misalnya, bantuan diberikan sebesar Rp225.000 per tiga bulan.

Namun, setelah anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat, sistem bantuan sosial akan secara otomatis menghentikan pencairan tunjangan tersebut.

Keputusan ini menjadi pukulan bagi sejumlah keluarga yang merasa belum sepenuhnya siap kehilangan bantuan pendidikan.

Apalagi banyak yang belum memahami secara menyeluruh apa saja fasilitas yang sebenarnya akan diberikan oleh Sekolah Rakyat, serta bagaimana efektivitas program tersebut dalam mendukung masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Sekolah Rakyat adalah program pendidikan berasrama yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga desil 1 dan 2 di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,33 triliun untuk mendanai operasional sekolah ini di 100 lokasi berbeda.

Setiap siswa akan mendapatkan fasilitas penuh, termasuk makan tiga kali sehari, pakaian, perlengkapan sekolah, hingga tempat tinggal.

Program ini dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga sangat miskin yang selama ini sulit mengakses pendidikan berkualitas.

Namun, implementasi program juga menimbulkan pertanyaan baru, terutama soal keadilan bagi keluarga yang kehilangan akses ke program bantuan seperti KJP dan PKH begitu anak mereka masuk Sekolah Rakyat.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih bantuan sosial.

Karena seluruh kebutuhan anak sudah dibiayai penuh oleh negara melalui Sekolah Rakyat, maka tidak ada lagi alasan untuk tetap memberikan bantuan uang tunai melalui skema lain.

Namun, banyak keluarga berharap kebijakan ini dikaji ulang, atau paling tidak, disosialisasikan dengan lebih transparan.

Pasalnya, beberapa orang tua mengaku baru mengetahui bahwa bantuan KJP dan PKH otomatis dihentikan setelah anak mereka terdaftar di Sekolah Rakyat.

“Kalau tahu seperti ini dari awal, kami mungkin akan pikir-pikir dulu. Soalnya kami masih butuh KJP untuk anak yang lain juga,” ungkap salah satu orang tua yang merasa dirugikan oleh perubahan kebijakan ini.

Di sisi lain, pemerintah menyebutkan bahwa pendaftaran siswa Sekolah Rakyat tidak didasarkan pada nilai akademik, melainkan berdasarkan status ekonomi dan administrasi.

Artinya, anak dari keluarga desil terbawah yang memenuhi syarat secara administratif bisa masuk tanpa harus melalui seleksi prestasi.

Mensos Gus Ipul juga menambahkan bahwa program ini bukan untuk menggantikan sekolah formal yang sudah ada, melainkan sebagai pelengkap.

Tujuannya adalah memastikan tidak ada anak dari keluarga miskin ekstrem yang terputus akses pendidikannya hanya karena keterbatasan biaya atau akses transportasi.

Sekolah Rakyat juga terintegrasi dengan program pendukung lain seperti penyediaan makanan bergizi dari Badan Pangan Nasional serta pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PUPR.

Pemerintah berharap bahwa dengan pendekatan terintegrasi ini, siswa akan mendapatkan pengalaman pendidikan yang tidak hanya gratis tetapi juga berkualitas.

Namun, hingga kini masih ada tantangan yang dihadapi, terutama dari segi sosialisasi dan transparansi anggaran.

Beberapa anggota DPR bahkan mempertanyakan relevansi program ini di tengah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus digratiskan sepenuhnya oleh negara.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa Sekolah Rakyat tetap berada dalam jalur pendidikan formal dan tidak melanggar ketentuan hukum.

Bagi keluarga penerima PKH dan KJP yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini, penting untuk aktif mencari informasi langsung dari Dinas Sosial atau Kemensos.

Jika ada perubahan dalam status bantuan, orang tua perlu memastikan bahwa itu bukan akibat kesalahan data atau kekeliruan administrasi yang bisa dikoreksi.

Pemerintah juga diminta lebih terbuka dalam menjelaskan manfaat jangka panjang dari Sekolah Rakyat.

Sebab, kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan berbasis bansos sangat bergantung pada komunikasi yang jelas dan kebijakan yang tidak memberatkan rakyat kecil.

Apapun bentuk bantuannya, tujuan akhirnya harus tetap sama: memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa belajar, tumbuh, dan meraih masa depan lebih baik tanpa harus kehilangan hak dasar mereka karena kebijakan yang tidak dipahami. (amp)

Berita Sebelumnya
Dalam mengajukan kur bank jatim 2025, calon pemohon harus sudah memiliki usaha aktif minimal enam bulan

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Jatim 2025, Solusi Pinjaman untuk UMKM

Berita Selanjutnya
Fantastic 4

Marvel Rilis Trailer Perdana “The Fantastic Four: First Steps”