Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KKP Bantah Hoaks soal Izin Usaha, Tegaskan Perizinan Usaha Perikanan Tetap Lancar

KKP Bantah Isu Perizinan Perikanan Tak DiterbitkanKKP Bantah Isu Perizinan Perikanan Tak Diterbitkan
DOK Ilustrasi usaha perikanan.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa informasi tentang tidak dikeluarkannya perizinan usaha perikanan adalah hoaks.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, yang menyatakan bahwa kabar tersebut sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu untuk memicu keresahan di kalangan masyarakat nelayan dan mengarahkan kesalahan kepada KKP.

Latif menekankan bahwa proses perizinan berusaha dalam sektor perikanan tangkap, termasuk perpanjangan izin usaha untuk tahun 2026, saat ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

“Kami memastikan, semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Saat ini, mengingat terjadinya bencana, maka memang diprioritaskan untuk proses perizinan daerah terdampak bencana di Sumatera,” ungkap Latif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12).

Menurut Latif, hingga Rabu (17/12), sebanyak 5.151 dokumen terkait perizinan usaha perikanan tangkap telah berhasil diproses. Ini mencakup berbagai jenis izin seperti izin baru, perubahan, maupun perpanjangan.

Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh para pelaku usaha.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) memastikan bahwa setiap permohonan yang memenuhi ketentuan akan diproses tepat waktu.

Memasuki akhir tahun, DJPT bahkan meningkatkan jumlah verifikator izin hingga empat kali lipat dibandingkan biasanya dan mengerahkan tenaga kerja penuh waktu setiap hari, termasuk di hari libur. Semua upaya ini dilakukan demi menjamin kelancaran layanan perizinan serta perpanjangan izin usaha di sektor perikanan.

Latif juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban PNBP menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perikanan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” tegasnya.

Proses pemberian izin yang kini lebih efisien tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi para pelaku bisnis di sektor ini tetapi juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan sektor perikanan tangkap nasional secara berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung kemajuan ekonomi nasional melalui berbagai sektor potensial.

Di tengah bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatera, KKP tetap berfokus pada pemulihan kondisi dengan memprioritaskan layanan perizinan bagi daerah terdampak.

Langkah ini menunjukkan kesigapan pemerintah dalam merespons situasi darurat sekaligus menjaga agar aktivitas ekonomi terus berlanjut dengan dampak minimal.

Sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor kelautan dan perikanan.

Oleh karena itu, dukungan pemerintah melalui kebijakan dan regulasi yang tepat menjadi krusial untuk memaksimalkan potensi sumber daya laut yang dimiliki bangsa ini.

Dengan demikian, langkah-langkah yang dilakukan oleh KKP saat ini tidak hanya memberikan jaminan bagi keberlangsungan usaha nelayan tetapi juga menguatkan posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri kelautan global.

Usaha peningkatan efisiensi proses izin merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk meningkatkan daya saing sektor kelautan dan perikanan Indonesia di kancah internasional.

Melihat perkembangan ini, semua pihak terkait diharapkan dapat terus mendukung kebijakan pemerintah demi tercapainya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

Dengan demikian, informasi atau narasi yang tidak benar sebaiknya disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan keresahan atau dampak negatif lainnya.(*/stch/fam)

Berita Sebelumnya
Kenaikan Tarif Empat Ruas Tol Ditunda

Kenaikan Tarif 4 Ruas Tol Ditunda Hingga 2026, Ini Penjelasannya

Berita Selanjutnya
Kunjungan Wisata Tembus 3,5 Juta

Purbalingga Capai Rekor 3,5 Juta Kunjungan Wisatawan, Sukses Melebihi Target 2025