BANYUMASEKSPRES.ID, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu terus menjadi perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah lanjutan dengan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Noprisman hadir memenuhi panggilan penyidik pada pagi hari.
Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menemukan uang tunai senilai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Noprisman pada akhir Juli 2026.
“NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo.
Selain memeriksa Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Namun hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan suap proyek atau praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi sejumlah pihak, kantor perusahaan swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar.
Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan perkara.
KPK menyatakan bahwa uang miliaran rupiah tersebut masih didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Penyidik akan menelusuri asal-usul uang tersebut, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara.
Tidak hanya itu, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk dokumen, barang elektronik, dan keterangan para saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Dalam perkara dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek atau ijon proyek pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Dugaan tersebut mencakup pemberian imbalan kepada penyelenggara negara agar proyek pemerintah dapat dimenangkan oleh pihak tertentu.
Menurut KPK, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu modus yang masih sering terjadi di berbagai daerah.
Karena itu, pengembangan perkara terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kasus korupsi Bengkulu ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pemerintahan, pelaku usaha, serta temuan uang tunai dalam jumlah besar.
Penyitaan uang Rp4 miliar dari rumah seorang pejabat aktif memperkuat dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan belum berhenti pada penetapan lima tersangka.
Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Noprisman, dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan suap proyek di Bengkulu hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini dinilai memiliki risiko penyimpangan cukup tinggi. (*/stch/dda)
















