BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penyidik berhasil menemukan sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga menjadi barang suap untuk Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Mobil mewah tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada periode 4 hingga 6 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diduga telah disamarkan agar tidak mudah dikenali. Saat ditemukan, pelat nomor mobil diketahui sudah diganti.
“Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya,” kata Budi, Selasa (7/7/2026).
Menurut KPK, kendaraan jenis Toyota Land Cruiser LC 300 itu diduga merupakan pemberian dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain, kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Setelah ditemukan, mobil tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Selain menyita kendaraan mewah tersebut, penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara.
“Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara,” ujar Budi.
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dugaan praktik suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, di antaranya Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD Kuansing, Dinas Perkebunan, rumah para tersangka, rumah Kepala Dinas Perkebunan, hingga sebuah kantor ekspedisi di Pekanbaru.
Seluruh lokasi tersebut diperiksa untuk mencari dokumen, alat bukti elektronik, maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby diduga sempat berupaya menyembunyikan keberadaan mobil mewah tersebut setelah mengetahui dirinya tengah dipantau oleh penyidik KPK.
Menurut Taufik, kendaraan itu diduga hendak dialihkan dengan cara dijual kepada sebuah showroom agar jejak kepemilikannya sulit ditelusuri.
“Ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya dengan cara menjual kepada showroom,” ungkap Taufik.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya KPK menelusuri aliran gratifikasi maupun aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan suap yang kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Selain kendaraan mewah, KPK juga telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil yang diduga menjadi bagian dari mekanisme pemberian suap kepada kepala daerah tersebut.
Bukti transaksi tersebut akan dipadukan dengan dokumen lain, keterangan saksi, serta barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan pihak lain maupun menelusuri aset-aset tambahan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah sekaligus memastikan setiap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat disita sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum. (*/stch/dda)
















