Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Menteri Kebudayaan Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Apakah Jadi Libur Nasional?

Fadli zon dinilai mengaburkan tragedi 1998Fadli zon dinilai mengaburkan tragedi 1998

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia.

Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Pemerintah menilai keberadaan penghayat kepercayaan merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang perlu dihormati, dilindungi, dan dilestarikan.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki landasan hukum yang kuat.

Salah satunya mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi pijakan pemerintah dalam menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan berbagai unsur budaya nasional, termasuk tradisi dan sistem kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat.

Menurut Fadli Zon, penetapan hari peringatan nasional ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang keyakinannya.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli Zon saat menghadiri kegiatan bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7).

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh ruang yang sama dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak para penghayat kepercayaan yang selama ini terus diperjuangkan.

Fadli Zon juga mengungkapkan alasan dipilihnya tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Tanggal tersebut memiliki nilai historis karena berkaitan dengan rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945 yang membahas penyusunan konstitusi negara.

Momentum sejarah tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan semangat pembentukan negara yang menghargai keberagaman masyarakat Indonesia.

Meski telah resmi ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, pemerintah belum menetapkan 13 Juli sebagai hari libur nasional.

Fadli Zon menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai status libur tersebut.

Ia mengatakan kemungkinan adanya libur fakultatif masih dapat diperjuangkan pada masa mendatang, namun untuk saat ini fokus utama pemerintah adalah memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa proses penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memerlukan waktu yang cukup panjang.

Menurutnya, usulan tersebut pertama kali diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) sejak tahun 2005.

Selama hampir dua dekade, pembahasan dilakukan melalui berbagai forum bersama organisasi-organisasi penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia.

Restu menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat hingga akhirnya usulan tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses panjang tersebut hingga menghasilkan keputusan yang dianggap sebagai tonggak penting bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap semangat toleransi, penghormatan terhadap keberagaman budaya, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara semakin kuat.

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan bangsa sekaligus menjaga warisan budaya yang telah hidup dan berkembang di Indonesia selama berabad-abad. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mekanisme Bansos Pertengahan Tahun

Program Bansos Pertengahan 2026, Ini Mekanisme Penyaluran dan Penerimanya

Berita Selanjutnya
Sekolah Rakyat Kekurangan 64 Murid SD

MPLS Tinggal Hitungan Hari, Kuota SD Sekolah Rakyat Banyumas Baru Terisi 26 Siswa