Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Toifatun Nuriyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Gugat Putusan Pemberhentian sebagai Sekdes Kalisabuk

Mantan Sekdes Kalisabuk Ajukan PKMantan Sekdes Kalisabuk Ajukan PK
AJUKAN PK : Toifatun Nuriyah, mantan Sekdes Kalisabuk Kecamatan Kesugihan ajukan PK atas putusan pemberhentian dirinya

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Toifatun Nuriyah, resmi menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemberhentiannya dari jabatan Sekretaris Desa.

Permohonan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang sebagai kelanjutan dari proses sengketa tata usaha negara yang telah bergulir sejak tahun 2025.

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Toifatun Nuriyah mempelajari putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

Menurutnya, putusan tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai sehingga ia memilih memanfaatkan jalur peninjauan kembali sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Toifatun Nuriyah mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi PTUN Semarang pada Jumat, 10 Juli 2026, guna mendaftarkan permohonan peninjauan kembali sekaligus menyerahkan memori PK sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Ia menyebut seluruh dokumen telah diterima oleh pengadilan dan proses pengajuan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Nuriyah, setelah membaca, mempelajari, dan menganalisis secara mendalam isi putusan banding PT TUN Surabaya, dirinya meyakini terdapat kekhilafan hakim yang nyata dalam mempertimbangkan perkara tersebut.

Keyakinan itulah yang menjadi dasar utama dirinya mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Ia berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali seluruh fakta hukum yang telah diajukan selama proses persidangan.

Nuriyah juga berharap permohonan PK yang diajukannya dapat dikabulkan sehingga ia memperoleh keadilan atas perkara yang dialaminya.

Selain telah mendaftarkan permohonan PK, Nuriyah mengaku telah menerima akta permohonan peninjauan kembali beserta tanda terima penyerahan memori PK dari PTUN Semarang.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa proses administrasi pengajuan peninjauan kembali telah diterima dan akan diteruskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus pemberhentian Toifatun Nuriyah sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk sebelumnya telah menjadi perhatian karena sempat bergulir melalui proses peradilan tata usaha negara.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, sehingga putusan tersebut menjadi dasar yang mendorong Nuriyah melanjutkan perjuangan hukumnya ke tingkat Mahkamah Agung.

Toifatun Nuriyah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk berdasarkan surat keputusan yang diterimanya pada 28 November 2025.

Menurut keterangannya, pemberhentian tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang tidak berhubungan dengan tugas maupun penyelenggaraan pemerintahan desa.

Nuriyah berpendapat bahwa persoalan yang menjadi dasar pemberhentiannya tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekretaris Desa.

Oleh karena itu, ia memilih menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan haknya sebagai aparatur pemerintah desa.

Melalui permohonan peninjauan kembali yang kini diajukan ke Mahkamah Agung, Nuriyah berharap perkara tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap putusan akhir nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Proses peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila terdapat alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan pengajuan PK tersebut, sengketa pemberhentian mantan Sekretaris Desa Kalisabuk kini memasuki babak baru dan selanjutnya akan menunggu proses pemeriksaan serta keputusan dari Mahkamah Agung. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Messi Akhirnya Hadapi Inggris

Lionel Messi Akhirnya Bertemu Timnas Inggris Setelah 205 Penampilan Bersama Argentina

Berita Selanjutnya
Bantah Jadi Istri Jaksa Agung

Adik Celine Evangelista Buka Suara soal Rumor Istri ke-5 Jaksa Agung ST Burhanuddin