BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut oleh sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Perusahaan tersebut memanfaatkan air laut untuk industri tanpa dokumen izin sesuai klasifikasi usaha yang diwajibkan.
Hasil pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkap bahwa perusahaan belum mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku, meski mengambil air laut dalam jumlah besar.
“Meskipun hanya sebagai pendukung industri, perusahaan tetap wajib melengkapi izin sesuai KBLI-nya,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Kamis (8/5).
Pemanfaatan air laut dilakukan melalui instalasi desalinasi. Air yang telah diolah ini digunakan untuk produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil dipakai untuk pendinginan mesin.
Namun, menurut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, setiap pengambilan air laut dengan kapasitas di atas 50 liter per detik wajib mencantumkan KBLI 36002.
Dalam kasus ini, perusahaan yang diawasi — yakni PT PRI — diketahui memiliki kapasitas water intake sebesar 125 ribu meter kubik per hari, atau sekitar 1.446 liter per detik, jauh di atas ambang batas izin wajib.
“Instalasi desalinasi milik PT PRI terbukti beroperasi dengan kapasitas besar, namun belum dilengkapi izin sesuai ketentuan,” ungkap Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa pelaku usaha wajib mengikuti aturan pemanfaatan ruang dan sumber daya laut, apapun skala atau jenis kegiatannya.
“Pemanfaatan laut harus berdasarkan prinsip keberlanjutan dan sesuai regulasi. Setiap pelaku usaha wajib taat hukum,” tandas Trenggono.
KKP akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap praktik-praktik industri yang memanfaatkan sumber daya kelautan secara masif, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kaltara.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga penghentian operasional bisa dijatuhkan. (*)
















