Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pajak Ditunda, Tokopedia dan Shopee Refund Dana Pedagang hingga 30 September

Pajak MarketplacePajak Marketplace
Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 dan mengembalikan dana pajak pedagang secara bertahap hingga maksimal 30 September 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan yang semula berlaku mulai 1 Agustus tersebut dijadwalkan kembali berjalan pada 1 November 2026.

Penundaan dilakukan setelah pemungutan sempat berjalan selama beberapa hari pada awal Agustus. Pemerintah menyebut langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

Akibat penundaan itu, pajak yang sudah telanjur dipotong dari pedagang harus dikembalikan oleh marketplace. Pengembalian dilakukan oleh platform masing-masing dan seller tidak perlu mengajukan refund kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tokopedia memastikan PPh Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi seller akan dikembalikan secara otomatis. Dana tersebut ditargetkan masuk kembali ke akun penjual paling lambat 30 September 2026.

Pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia dihentikan pada 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Penghentian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah menunda penerapan pajak marketplace.

Seller tidak perlu mengisi formulir atau melakukan permohonan khusus untuk memperoleh pengembalian dana. Setelah proses selesai, penyesuaian dapat diperiksa melalui akun atau riwayat transaksi yang berkaitan.

Tokopedia juga menjelaskan bahwa waktu masuknya refund dapat berbeda untuk setiap seller. Perbedaan tersebut bergantung pada proses pemrosesan dan penyesuaian yang dilakukan pada masing-masing akun.

Shopee juga menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Pajak yang telanjur dipungut dari transaksi 1-5 Agustus akan dikembalikan secara bertahap kepada seller.

Proses pengembalian dana Shopee dijadwalkan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Refund dilakukan otomatis melalui penyesuaian Saldo Penjual sehingga pedagang tidak perlu mengajukan permintaan secara manual.

Waktu penerimaan dana dapat berbeda antara satu akun dan akun lainnya. Shopee menyebut perbedaan tersebut dapat dipengaruhi proses penyelesaian transaksi, termasuk pengembalian barang maupun dana.

Seller dapat memantau hasil penyesuaian melalui Saldo Penjual di Seller Centre atau aplikasi Seller Centre Shopee. Dengan demikian, pedagang cukup memastikan saldo dan riwayat transaksi diperiksa secara berkala.

PPh Pasal 22 marketplace yang menjadi perhatian pedagang ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan. Pemungutan dilakukan marketplace yang ditunjuk pemerintah ketika transaksi seller berlangsung.

Kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang online. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan dengan menempatkan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi pedagang.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Pemungutan yang sempat dilakukan pada 1-5 Agustus 2026 kini harus dikembalikan kepada seller. DJP menegaskan pengembalian pajak tersebut menjadi tanggung jawab marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan.

Pemerintah menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. Jika tidak terdapat perubahan kebijakan baru, pemungutan akan kembali diterapkan mulai 1 November 2026.

Penundaan tersebut hanya mengubah waktu pelaksanaan kebijakan, bukan menghapus ketentuan pajaknya. Karena itu, seller tetap perlu memahami mekanisme PPh Pasal 22 sebelum aturan kembali diberlakukan.

Masa penundaan memberikan kesempatan bagi marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan sistem serta administrasi. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menilai kesiapan sistem, kepastian jadwal, dan sosialisasi penting sebelum kebijakan diterapkan kembali.

Bagi seller Tokopedia dan Shopee, hal terpenting saat ini adalah memantau proses refund hingga batas waktu yang telah ditentukan. Tokopedia menargetkan pengembalian selesai paling lambat 30 September, sedangkan Shopee memproses refund bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Dengan adanya pengembalian otomatis, pedagang tidak perlu mengeluarkan biaya atau mengurus permohonan khusus untuk mendapatkan dana tersebut. Seller cukup mengikuti informasi resmi dari marketplace dan mengecek saldo maupun riwayat transaksi secara berkala. (mdr)

Berita Sebelumnya
Pajak Kendaraan (2)

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Ini, Kembali Digelar Tahun Depan?

Berita Selanjutnya
Sensus Ekonomi

Tak Perlu Khawatir, BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak