Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Viral Lagu Lalaki Langit, Rossa Sindir Bupati Purwakarta Lewat Media Sosial
Cara Klaim Ganti Rugi PLN Akibat Pemadaman Listrik, YLKI Sebut Konsumen Berhak Kompensasi

Cara Klaim Ganti Rugi PLN Akibat Pemadaman Listrik, YLKI Sebut Konsumen Berhak Kompensasi

Korban Pemadaman Listrik Berhak Dapat KompensasiKorban Pemadaman Listrik Berhak Dapat Kompensasi
CEK MAKANAN: Karyawan toko frozen food di Kota Solo, Jawa Tengah mengkhawatirkan pemadaman listrik bergilir

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik berupa kerusakan alat elektronik maupun terganggunya aktivitas usaha, memiliki hak untuk memperoleh kompensasi.

Hak tersebut dijamin dalam peraturan perlindungan konsumen, namun mekanisme pengajuan klaim yang berlaku saat ini dinilai masih cukup rumit dan membebani pelanggan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sistem kompensasi yang diterapkan seharusnya lebih sederhana dan tidak mengharuskan konsumen melewati proses administrasi yang panjang untuk mendapatkan haknya.

Manager of Public Relations & Business Development YLKI, Andjani Widya Hemasita, menjelaskan bahwa hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19.

Menurutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi apabila mengalami kerusakan atau kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam layanan yang diberikan oleh pelaku usaha.

Dalam konteks layanan kelistrikan, apabila kerugian yang dialami pelanggan terbukti disebabkan oleh gangguan layanan, maka perusahaan penyedia listrik memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Andjani menjelaskan, kerusakan alat elektronik akibat lonjakan atau perubahan tegangan saat terjadi pemadaman listrik dapat menjadi dasar pengajuan kompensasi.

Namun, pelanggan harus mampu membuktikan bahwa kerusakan tersebut memang terjadi akibat gangguan pasokan listrik.

Umumnya, bukti diperoleh melalui pemeriksaan teknisi atau tempat servis yang menerangkan penyebab kerusakan perangkat elektronik.

Dokumen hasil pemeriksaan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat saat mengajukan klaim kepada PLN.

Meski hak konsumen telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, YLKI menilai proses klaim yang harus dilalui pelanggan masih cukup kompleks.

Pelanggan tidak hanya harus memperbaiki perangkat yang rusak terlebih dahulu, tetapi juga mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa kerusakan benar-benar dipicu oleh gangguan listrik.

Menurut Andjani, prosedur seperti ini justru menambah beban masyarakat yang sebelumnya sudah mengalami kerugian akibat terhentinya pasokan listrik.

Bagi pelaku usaha, pemadaman listrik juga dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar, seperti terganggunya operasional bisnis, rusaknya bahan baku, hingga hilangnya potensi pendapatan.

YLKI mendorong agar mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan diubah menjadi lebih proaktif.

Apabila terjadi pemadaman listrik yang disebabkan oleh gangguan layanan dari penyedia listrik dan berdampak pada banyak pelanggan, perusahaan dinilai seharusnya tidak menunggu setiap pelanggan mengajukan klaim secara mandiri.

Sebaliknya, penyedia layanan dapat mendata pelanggan yang terdampak berdasarkan wilayah gangguan, menerima laporan masyarakat, kemudian menyalurkan kompensasi secara otomatis sesuai tingkat kerugian yang dialami.

Dengan sistem tersebut, pelanggan tidak perlu lagi melalui proses administrasi yang panjang hanya untuk memperoleh hak yang memang telah dijamin oleh peraturan.

YLKI menilai perbaikan mekanisme kompensasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Selain memberikan kepastian hukum, sistem yang lebih sederhana juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kelistrikan.

Ke depan, pelanggan diharapkan tidak hanya memperoleh layanan listrik yang andal, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa setiap kerugian akibat gangguan layanan akan ditangani secara cepat, transparan, dan adil tanpa prosedur yang berbelit-belit. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kritik Lagu Bupati Purwakarta

Viral Lagu Lalaki Langit, Rossa Sindir Bupati Purwakarta Lewat Media Sosial