Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Purbalingga Revisi RDTR Kawasan Perkotaan, Cakup 5 Kecamatan dan 23 Desa

Tata Ruang 23 Desa Kelurahan Ditinjau UlangTata Ruang 23 Desa Kelurahan Ditinjau Ulang
KONSULTASI PUBLIK: Pemkab Purbalingga mulai menyusun materi teknis revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga melalui konsultasi publik di Auditorium Politeknik Madyatika Purbalingga, Kamis (13/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai menyiapkan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga.

Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan arah pemanfaatan ruang dengan perkembangan pembangunan serta peraturan terbaru.

Revisi RDTR tersebut mencakup kawasan yang cukup luas, yakni lima kecamatan dengan total 23 desa dan kelurahan.

Wilayah yang masuk dalam cakupan RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga meliputi Kecamatan Purbalingga, Bojongsari, Kaligondang, Kalimanah, dan Padamara.

Langkah awal revisi dilakukan melalui Konsultasi Publik I Penyusunan Materi Teknis Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Politeknik Madyatika Purbalingga, Kamis (13/8/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Drajat Uji Wahyono mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi RDTR.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai potensi, permasalahan, serta isu perencanaan yang berkembang di kawasan perkotaan.

“Ada sejumlah urgensi yang ada sehingga harus dilakukan revisi,” katanya.

Menurut Drajat, peninjauan kembali RDTR diperlukan karena terdapat perkembangan dalam regulasi maupun pembangunan wilayah sejak dokumen tersebut ditetapkan.

RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Perkotaan Purbalingga Tahun 2021-2041.

Seiring berjalannya waktu, kondisi kawasan perkotaan dapat mengalami perubahan.

Perkembangan permukiman, kegiatan ekonomi, infrastruktur, kebutuhan masyarakat, hingga investasi dapat memengaruhi kebutuhan pemanfaatan ruang.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan arah penataan ruang yang telah ditetapkan sebelumnya tetap relevan dengan kondisi terkini.

Revisi RDTR menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali rencana pemanfaatan ruang agar sesuai dengan perkembangan wilayah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Drajat menjelaskan peninjauan kembali atau revisi RDTR dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun.

RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga yang ditetapkan pada 2021 kini telah memasuki periode tersebut sehingga proses evaluasi dapat dilakukan.

Selain menyesuaikan regulasi dan perkembangan pembangunan, revisi RDTR diarahkan untuk menciptakan penataan ruang yang lebih efektif dan efisien.

Pemerintah juga ingin memastikan aspek keberlanjutan serta dinamika wilayah dapat terakomodasi dalam dokumen tata ruang yang baru.

“Memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat, dunia usaha dan investasi,” lanjut Drajat.

Kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang menjadi salah satu tujuan penting dari revisi RDTR.

Dokumen tata ruang tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.

Bagi dunia usaha dan investor, kepastian mengenai peruntukan ruang menjadi salah satu faktor penting sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau investasi.

Karena itu, RDTR yang sesuai dengan kondisi wilayah diharapkan dapat mendukung iklim investasi sekaligus menjaga keteraturan pembangunan.

Sementara bagi masyarakat, penataan ruang berkaitan dengan berbagai aktivitas yang dilakukan di kawasan perkotaan.

Pengaturan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan lahan serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih teratur.

Cakupan revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga meliputi Kecamatan Purbalingga, Bojongsari, Kaligondang, Kalimanah, dan Padamara.

Sebanyak 23 desa dan kelurahan berada dalam kawasan yang menjadi objek penataan tersebut.

Luasnya cakupan wilayah membuat proses revisi RDTR membutuhkan identifikasi dan kajian yang matang.

Berbagai kondisi di masing-masing wilayah perlu diperhatikan agar arah penataan ruang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan untuk mendapatkan masukan terkait kondisi dan persoalan yang ada di lapangan.

Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun materi teknis revisi RDTR secara lebih sesuai dengan kebutuhan kawasan perkotaan.

Proses revisi tersebut nantinya akan menentukan arah penataan kawasan perkotaan Purbalingga untuk periode berikutnya.

Pemerintah perlu melihat perkembangan wilayah secara menyeluruh agar rencana tata ruang mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berubah.

Pemkab Purbalingga menargetkan revisi RDTR dapat mendukung terbentuknya kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berdaya saing.

Penataan ruang juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, aktivitas masyarakat, kegiatan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan adanya revisi RDTR, arah pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Purbalingga akan kembali ditinjau berdasarkan kondisi terbaru.

Proses tersebut diharapkan menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan investor.

Tahapan konsultasi publik yang dimulai pada Kamis (13/8/2026) menjadi langkah awal dalam penyusunan materi teknis revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga.

Hasil dari seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah penataan ruang kawasan perkotaan Purbalingga pada tahun-tahun mendatang. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Gelombang Tinggi Rusak Puluhan Kios

70 Warung dan Kios di Pantai Selatan Kebumen Rusak Diterjang Gelombang Tinggi

Berita Selanjutnya
Kembali Main Usai Kehilangan Ayah

Kembali Main Usai Kehilangan Sang Ayah, Messi Tak Mampu Selamatkan Inter Miami dari Kekalahan