BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap mulai menertibkan sejumlah wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.
Salah satu bentuk sanksi yang diberikan yakni memasang stiker pada objek wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pemasangan stiker tersebut tidak langsung dilakukan kepada wajib pajak yang menunggak.
Bapenda Cilacap terlebih dahulu melakukan evaluasi dan memberikan pemberitahuan agar wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, proses penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan terlebih dahulu dievaluasi sebelum diberikan sanksi.
“Kita evaluasi selama tiga bulan. Sudah kita berikan pemberitahuan, tapi tidak ada respons, maka akan kita pasangi stiker,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Luhur, pemberian waktu tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Apabila setelah mendapatkan pemberitahuan tidak ada respons, Bapenda kemudian mengambil langkah dengan memasang stiker sebagai bentuk sanksi.
Pemasangan stiker menjadi salah satu strategi Bapenda Cilacap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Stiker tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa kewajiban pajak pada objek terkait masih belum diselesaikan.
Langkah tersebut dinilai cukup efektif untuk mendorong wajib pajak segera melakukan pembayaran.
Sejumlah wajib pajak disebut langsung menyelesaikan tunggakan setelah objek mereka dipasangi stiker.
“Skema tersebut dinilai cukup efektif. Setelah dilakukan pemasangan stiker, sejumlah wajib pajak kemudian segera menyelesaikan pembayaran pajaknya,” lanjut Luhur.
Meski demikian, tidak seluruh wajib pajak langsung membayar setelah mendapatkan sanksi.
Masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan meskipun pemberitahuan dan tindakan penertiban telah dilakukan.
Terhadap wajib pajak tersebut, Bapenda Cilacap masih melakukan pendekatan dan sosialisasi.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami kewajiban membayar pajak sekaligus mengetahui pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.
Bapenda menegaskan bahwa pemasangan stiker merupakan bagian dari upaya penertiban, bukan semata-mata tindakan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat.
Pemerintah tetap memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Ini sebagai bentuk sanksi terhadap wajib pajak yang tidak taat. Sementara untuk yang taat, kita juga berikan apresiasi,” ujarnya.
Selain memberikan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak, Bapenda Cilacap juga menjalankan program apresiasi bagi masyarakat yang rutin memenuhi kewajiban pajaknya.
Salah satunya melalui program Pajak Award atau Gebyar PBB. Program tersebut menjadi bentuk penghargaan sekaligus upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam membayar pajak.
Dengan adanya sanksi dan apresiasi, Bapenda berharap kepatuhan masyarakat dapat meningkat.
Wajib pajak yang belum membayar diharapkan segera menyelesaikan tunggakannya, sedangkan masyarakat yang sudah taat diharapkan mempertahankan kepatuhan tersebut.
Penertiban wajib pajak di Kabupaten Cilacap juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap.
Satpol PP dilibatkan dalam proses tersebut karena memiliki fungsi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kerja sama antara Bapenda dan Satpol PP diharapkan dapat membuat proses penertiban berjalan sesuai aturan.
Pendekatan persuasif melalui sosialisasi tetap dilakukan, sementara sanksi diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Upaya meningkatkan kepatuhan pajak menjadi penting karena penerimaan pajak daerah memiliki peran dalam mendukung pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Luhur berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak merupakan kewajiban sekaligus bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Cilacap.
“Dengan begitu, penerimaan pajak daerah juga dapat terus meningkat, ke depan pajak ini kan untuk pembangunan juga jadi akan kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Bapenda Cilacap akan terus melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Pemberitahuan dan sosialisasi akan tetap dilakukan sebelum langkah penertiban diterapkan.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendapatkan sanksi untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Kepatuhan sejak awal dinilai lebih baik sehingga proses pembayaran pajak dapat berjalan tertib tanpa harus melalui tindakan penertiban.
Pemasangan stiker bagi wajib pajak yang menunggak pun menjadi salah satu langkah Bapenda Cilacap untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Di sisi lain, program Pajak Award atau Gebyar PBB diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. (jul/stch/dda)
















