BANYUMASEKSPRES.ID, Pada 17 Agustus 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem keuangan digital. Bank Indonesia akan resmi meluncurkan Payment ID, sebuah terobosan yang bukan hanya berfungsi sebagai identifikasi transaksi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat basis data perpajakan nasional.
Seluruh aktivitas keuangan masyarakat, mulai dari rekening bank, kartu kredit, e-wallet, hingga layanan pinjaman online, akan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Digital ID.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, menegaskan “Seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya.”
Pernyataan ini memperjelas bahwa setiap transaksi akan memiliki identifikasi unik yang langsung terhubung dengan identitas digital pemiliknya. Dampaknya, pemerintah dapat memetakan aliran pemasukan dan pengeluaran, sekaligus mengidentifikasi potensi kewajiban pajak secara menyeluruh.
Sebelum Payment ID diberlakukan, pemerintah telah menyiapkan pondasi penting berupa Digital ID, yang mengintegrasikan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses ini melibatkan kerja sama erat antara Ditjen Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama selama lima tahun bersama Kementerian Dalam Negeri.
Bimo menjelaskan bahwa dengan adanya Digital ID, data setiap individu akan “semakin kaya,” karena seluruh informasi warga negara dapat diakses secara komprehensif, termasuk aspek ekonomi dan kewajiban perpajakan.
Dengan Payment ID, seluruh jejak transaksi akan terkumpul secara otomatis. Baik itu dana keluar untuk belanja maupun pemasukan dari usaha atau gaji, semuanya tercatat real-time.
Aliran data ini akan membuka peluang besar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menemukan potensi pajak yang belum dilaporkan, menjangkau wajib pajak baru, serta menilai kewajiban pajak dengan lebih akurat dan berkeadilan.
Bank Indonesia merancang Payment ID untuk menjadi tulang punggung ekosistem transaksi digital nasional.
Waktu peluncuran yang bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi simbol bahwa transformasi digital kini menjadi bagian penting dalam pembangunan negara.
Namun, transparansi yang ditawarkan sistem ini membawa tantangan baru. Integrasi data finansial dengan identitas pribadi memunculkan kekhawatiran serius terkait privasi, risiko penyalahgunaan, hingga kebocoran data.
Pemerintah dituntut untuk memastikan bahwa Payment ID benar-benar menjadi sarana pemberdayaan, bukan sekadar alat kontrol.
Agar kepercayaan publik tetap terjaga, dibutuhkan regulasi yang adaptif, sistem yang transparan, serta edukasi menyeluruh kepada masyarakat. Pengawasan data harus jelas, dengan perlindungan maksimal agar informasi sensitif warga tetap aman. (WAN)
















