BANYUMASEKSPRES.ID, Informasi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perhatian. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana lantas memberikan penjelasannya.
Dadan Hindayana memastikan bahwa pegawai SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima THR pada Lebaran 2026 ini.
Hal demikian ditegaskan oleh Kepala BGN tersebut menanggapi pertanyaan publik mengenai kepastian THR bagi pegawai dapur program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lebih lanjut, menurutnya pemberian THR bagi ASN telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk pegawai BGN yang ditempatkan di SPPG juga akan mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan bahwa aturan teknis mengenai pemberian THR biasanya ditetapkan pemerintah menjelang bulan Ramadan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan pencairan.
Sebagai contoh, pada tahun 2025 pemerintah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Mengacu pada pola yang sama, pencairan THR umumnya dilakukan mulai H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meskipun begitu, Dadan belum memberikan kepastian terkait pegawai SPPG yang belum berstatus ASN. Saat ditanya kemungkinan THR bagi pegawai non-ASN di SPPG, ia tidak memberikan pernyataan tegas.
Puluhan Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK

Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga mengungkapkan bahwa BGN terus melakukan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK secara bertahap. Pada 1 Februari 2026, sebanyak 32.000 pegawai dijadwalkan diangkat sebagai PPPK dalam seleksi tahap II.
Dari jumlah tersebut, sekitar 31.250 orang diangkat melalui seleksi formasi khusus, sedangkan 750 orang lainnya berasal dari formasi umum. Formasi umum tersebut terdiri atas 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi.
Pengangkatan ini merupakan kelanjutan dari seleksi tahap I, di mana sebanyak 2.080 pegawai telah lebih dulu diangkat sebagai PPPK pada 1 Juli 2025. Setelah tahap II rampung, BGN juga berencana membuka seleksi tahap III dan IV dengan jumlah formasi masing-masing 32.460 pegawai.
“Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” tegasnya.
Tidak Ada SPPG Dibekukan karena Pasokan Bahan Baku
Selain membahas THR, Dadan juga menepis isu adanya SPPG yang dibekukan akibat tidak menerima pasokan bahan baku dari petani atau UMKM. Ia menegaskan bahwa seluruh SPPG justru membutuhkan pasokan bahan baku yang berkelanjutan dari pemasok lokal karena skala kebutuhan yang sangat besar.
“Oleh sebab itu di setiap SPPG ada satu ahli gizi, supaya makanan itu berbasis potensi sumber daya lokal dan kesukaan masyarakat lokal,” jelasnya.
Dadan juga memastikan bahwa untuk daerah yang mengalami kesulitan pasokan beras komersial, SPPG menggunakan beras dari Perum Bulog sebagai bagian dari program MBG.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa hingga saat ini program MBG telah menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat. Program tersebut didukung oleh 22.091 SPPG atau dapur MBG yang menyerap tenaga kerja hingga 924.424 orang.
Selain itu, terdapat sekitar 32.000 pegawai yang tengah diproses menjadi PPPK, serta lebih dari 68.000 pemasok yang mayoritas berasal dari UMKM. Setiap pemasok melibatkan 20 hingga 30 tenaga kerja, sehingga dampak ekonomi program MBG dinilai sangat signifikan.
Dengan pengangkatan ASN secara bertahap dan pemberian THR bagi pegawai SPPG berstatus ASN, pemerintah berharap program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. (mwp)
















