Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Besaran THR ASN Pusat dan Daerah 2026, Ini Rincian dan Jadwal Pencairannya

Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2026 untuk ASN Pusat dan DaerahBesaran dan Jadwal Pencairan THR 2026 untuk ASN Pusat dan Daerah
Rincian besaran dan prediksi jadwal pencairan THR ASN 2026 untuk lingkup pusat maupun daerah

BANYUMASEKSPRES.ID, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal penting yang banyak dinantikan masa pencairannya oleh setiap pekerja. Awal 2026 ini, banyak ASN yang mulai mempertanyakan tentang jadwal pencairan THR ASN pusat dan daerah 2026 dan besaran yang akan diterima.

Pemerintah telah mengungkapkan sebuah kabar gembira kepada publik. Pada 2026 ini, setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) akan menerima dana THR dari pemerintah. THR ini dikabarkan telah menjadi agenda rutin yang selalu dihadirkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Dana THR wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada para pekerja sebagai bonus tahunan. Pemberian THR ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran.

Mengingat waktu pencairan THR ini memang akan berdekatan dengan masa Lebaran di setiap tahunnya. Terdapat beberapa daftar penerima THR pemerintah 2026 yang akan segera menerima dana bonus tahunan tersebut.

Salah satu pihak yang akan menerima THR pemerintah ini adalah para ASN baik untuk PNS maupun PPPK. Pihak pemerintah akan membagikan dana THR kepada para ASN pusat maupun daerah di periode pencairan yang telah ditentukan.

Hal ini pun tentunya akan menjadi sebuah kabar bahagia bagi para ASN. Pasalnya, masing-masing dari mereka akan mendapat tambahan atau bonus penghasilan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sebelum maupun Lebaran 2026 ini.

Banyak PPPK paruh waktu yang juga tak sabar menantikan hal tersebut terwujud. Pertanyaan tentang kapan pencairan THR PPPK paruh waktu 2026 juga mulai banyak diutarakan. Para PNS di berbagai instansi pun juga banyak yang mempertanyakan nasib THR miliknya.

Diketahui, hingga saat ini memang pemerintah belum mengumumkan secara resmi tentang jadwal pencairan THR ASN 2026. Namun, jika menilik pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya, terdapat prediksi jadwal pencairan THR ASN 2026 yang wajib diketahui.

Diperkirakan, jadwal pencairan THR PNS 2026 di lingkup pusat dan daerah akan mulai dilakukan secara bertajap sejak H-10 sampai H-15 Lebaran. Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Idul Fitri 2026 akan jatuh pada akhir Maret.

Dengan demikian, jadwal pencairan THR ASN 2026 pusat dan daerah diperkirakan akan mulai cair sekitar 10 Maret 2026 mendatang. Dana akan langsung ditransfer ke rekening ASN masing-masing tanpa perlu melakukan pengajuan khusus.

Tetapi, jadwal resmi memang tetap harus menunggu PP dan PMK yang biasanya akan diterbitkan menjelang Ramadhan. Namun, para ASN bisa bersiap sejak awal hingga pertengahan Maret untuk menerima dana THR ASN 2026.

Selain mempertanyakan jadwal, para ASN pun juga mulai mengeluarkan pertanyaan tentang besaran THR ASN 2026 yang akan diterimanya.

Apabila melihat pola perhitungan di tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dapat diakumulasikan berdasar masa kerja.

THR ASN Pusat dan Daerah 2026 Diperkirakan Cair Mulai H 15 Lebaran dengan Besaran Setara Gaji Pokok Satu Bulan
THR ASN pusat maupun daerah 2026 diperkirakan cair mulai H-15 Lebaran dengan besaran setaran gaji pokok satu bulan dan beberapa tunjangan lainnya

ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan mendapat 1 x gaji pokok bulanan + tunjangan tetap. Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat perhitungan THR (masa kerja dalam bulan : 12) x gaji pokok.

Skema ini dipercaya akan memberikan keadilan bagi ASN yang baru diangkat namun tetap memberikan hak sesuai dengan masa pengabdian.

CPNS nantinya hanya akan menerima THR dengan besaran 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, umum, dan tukin.

Kemudian, untuk PPPK yang bekerja kurang dari 1 tahun, akan mendapat THR setara dengan gaji pokok 1 bulan kerja. PPPK yang bekerja kurang dari 1 bulan sebelum Lebaran 2026 tidak akan mendapat guyuran dana THR dari pemerintah.

Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja bisa memperoleh THR berupa TPG atau tambahan penghasilan guru ASN, dengan besaran maksimal setara gaji satu bulan.

Dosen ASN yang tidak mendapat tukin juga bisa mendapat THR berupa tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan bagi professor.

Terdapat beberapa komponen THR ASN 2026 untuk lingkup pusat yang sesuai dengan aturan PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai berikut.

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas ASN.

Sedangkan untuk ASN atau PNS daerah akan memiliki komponen THR ASN daerah 2026 dengan rincian sebagai berikut.

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tambahan penghasilan paling banyak diterima dalam 1 bulan.

Hingga saat ini, setiap ASN dihimbau untuk terus memantau update info tentang jadwal THR ASN 2026 dan besaran THR ASN 2026 dari pemerintah.

Jika telah memasuki masa H-10 atau H-15 Lebaran, maka bersiaplah untuk menerima dana THR di rekening masing-masing.

Adanya penyaluran THR ASN 2026 dari pemerintah ini diharapkan bisa menguatkan tingkat daya beli masyarakat di masa menjelang Lebaran. (dpp)

Berita Sebelumnya
Persak Akan Hadapi Slawi United

Persak Kebumen Juara Grup F, Tantang Slawi United di 16 Besar Liga 4 Jateng

Berita Selanjutnya
Warga Tolak Tukar Guling TKD

Tukar Guling Tanah Kas Desa Karangdadap Ditolak Warga, Kemenag Banyumas Turun Tangan