BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkomitmen dalam menyempurnakan kebijakan impor, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2026 dan telah disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Regulasi yang baru ini dirancang dengan tujuan untuk mendukung kelancaran arus barang impor, memperkuat integrasi sistem elektronik dalam proses perizinan, serta meningkatkan efektivitas layanan yang diberikan kepada para pelaku usaha.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan bahwa penyempurnaan kebijakan impor tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan dari pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan proses impor berjalan dengan lebih efisien tanpa mengabaikan pengendalian yang diperlukan.
“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha, Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor yang telah berjalan selama ini.
Proses evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat sistem pengawasan, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat perubahan utama yang sangat penting bagi sektor impor.
Di antara perubahan tersebut adalah pengaturan penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan yang diterbitkan valid dan sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Selain itu, ada juga penguatan validasi data antara LS dan PIB agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi.
Kebijakan tersebut juga menetapkan penyesuaian sanksi bagi importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor secara tepat waktu.
Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perdagangan internasional di Indonesia.
Dengan adanya penegasan sanksi ini diharapkan importir akan lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya sehingga arus barang dapat terjaga dengan baik. (*/stch/dda)
















