Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kepala Sekolah se-Banyumas Raya Berkompetisi dalam MKKS Cup X, Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga
Polresta Banyumas Blokir Aset Pelaku Investasi Bodong 25 Miliar di Purwokerto

Polresta Banyumas Blokir Aset Pelaku Investasi Bodong 25 Miliar di Purwokerto

Polisi Blokir Aset TersangkaPolisi Blokir Aset Tersangka

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto, berinisial N alias D (36), kini semakin menunjukkan perkembangan signifikan.

Polresta Banyumas mengambil langkah proaktif dengan menelusuri dan memblokir sejumlah aset yang diduga milik tersangka, guna mencegah perpindahan kepemilikan selama proses hukum berlangsung.

Kombes Pol Petrus P. Silalahi selaku Kapolresta Banyumas menyatakan bahwa penyidik saat ini bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset tidak bergerak yang dianggap berkaitan dengan tersangka.

“Hasil penelusuran kami menemukan beberapa aset yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan BPN untuk dilakukan pemblokiran. Ada empat aset tidak bergerak, termasuk sebuah kafe,” ungkap Kombes Pol Petrus.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga agar aset-aset tersebut tidak berpindah tangan sebelum proses hukum selesai.

Dalam rangka memperkuat penyidikan, pihak kepolisian juga telah memblokir sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki atau digunakan oleh tersangka.

Proses pendataan terhadap beberapa rumah yang terletak di wilayah Purwokerto juga sedang berlangsung.

Tak hanya itu, penyidik mulai memperluas penelusuran ke luar Kabupaten Banyumas untuk mencari tahu lebih jauh mengenai aliran dana yang terkait dengan kasus ini.

Sejumlah aset di Kabupaten Cilacap saat ini sedang dalam tahap pelacakan untuk memastikan apakah ada keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik investasi bodong, Polresta Banyumas menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kombes Pol Petrus menjelaskan, “Kami sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri rekening tersangka, keluarganya, serta pihak-pihak yang berafiliasi.”

Langkah ini diambil untuk mengetahui ke mana saja dana para korban mengalir, serta kemungkinan adanya aset lain yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, jumlah korban yang melapor kepada Polresta Banyumas terus meningkat.

Saat ini tercatat 10 orang telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian tentang dugaan penipuan ini.

Dalam modus operandi kasus ini, tersangka diduga menjalankan investasi bodong dengan menyasar pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi nasabah Bank Mantap.

Korban-korban tersebut diarahkan untuk mengambil plafon pinjaman dalam jumlah maksimal.

Setelah dana kredit cair, sebagian digunakan sesuai kebutuhan nasabah, sementara sisa dana diserahkan kepada tersangka dengan iming-iming investasi yang diklaim sebagai produk resmi perbankan.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa dana yang diterima dari nasabah baru diduga digunakan untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama.

Kapolresta menjelaskan, “Polanya mirip skema ponzi. Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah lama berasal dari uang nasabah baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.”

Pernyataan ini menunjukkan betapa rumitnya skema penipuan ini dan bagaimana tersangka memanfaatkan kepercayaan para nasabah untuk mengumpulkan dana secara ilegal.

Penyidikan masih berjalan aktif dan polisi memastikan bahwa mereka akan terus menelusuri aset-aset lain yang mungkin berkaitan dengan tersangka.

Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebuah data menarik muncul dari Klinik Peradi SAI Purwokerto, di mana sedikitnya 120 pensiunan mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut.

Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat luas tetapi juga menggugah empati terhadap para pensiunan ASN yang menjadi sasaran praktik ilegal seperti ini.

Mereka adalah individu-individu yang seharusnya menikmati masa pensiun mereka setelah bertahun-tahun mengabdi kepada negara namun justru terjebak dalam jeratan penipuan.

Seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya laporan dari masyarakat, harapan agar keadilan dapat ditegakkan semakin meningkat.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan memberikan hukuman berat bagi pelaku penipuan demi memberikan efek jera bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa di masa depan. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kepsek dan Guru SMP Meriahkan MKKS Cup X

Kepala Sekolah se-Banyumas Raya Berkompetisi dalam MKKS Cup X, Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga