Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Banjarnegara Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, OPD dan Camat Dilibatkan

ASN dan Camat Dilibatkan Perangi Rokok IlegalASN dan Camat Dilibatkan Perangi Rokok Ilegal
FOTO BERSAMA: Pemkab Banjarnegara saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang diikuti OPD baik kecamatan hingga dinas se-Kabupaten Banjarnegara

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara mengambil langkah proaktif dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kecamatan.

Langkah ini diimplementasikan melalui acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Sasana Karya Praja pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Acara ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan mengenai cukai, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan keterampilan komunikasi digital guna mempermudah masyarakat dalam memahami informasi yang disampaikan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banjarnegara, Sagiyo, menekankan bahwa peran aktif dari OPD dan kecamatan sangat krusial untuk memastikan edukasi mengenai cukai dapat menjangkau masyarakat hingga ke lapisan terbawah.

Ia berpendapat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal tidak dapat sepenuhnya bergantung pada aparat penegak hukum.

“Perlu sinergi lintas sektor agar informasi terkait aturan cukai benar-benar sampai ke masyarakat,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjarnegara, Riatmojo Ponco Nugroho, menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan cukai memiliki implikasi langsung terhadap pembangunan daerah.

Ia menggarisbawahi pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung berbagai program pemerintah.

“Pemahaman yang komprehensif dari kepala OPD dan camat sangat diperlukan agar pengawasan di wilayah masing-masing berjalan efektif,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Purwokerto, Jumino, menyampaikan informasi penting mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk berpartisipasi dalam kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Menurutnya, keberadaan rokok tanpa pita cukai masih menjadi masalah serius yang berdampak pada penerimaan negara sekaligus berpotensi merugikan masyarakat.

“Rokok ilegal bukan hanya ancaman bagi kesehatan masyarakat tetapi juga merugikan ekonomi negara,” tegas Jumino.

Di sisi lain, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Banjarnegara, Dhian Budi Asih, menjelaskan bahwa kemampuan menciptakan konten digital yang menarik merupakan hal yang penting bagi OPD dan kecamatan.

Hal ini bertujuan agar informasi pemerintah tidak terkesan monoton dan lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.

“Dengan konten yang menarik dan informatif, kami berharap masyarakat akan lebih mudah memahami peraturan yang ada,” tambahnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Banjarnegara untuk menghadirkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal.

Di tengah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang sering kali dijual dengan harga murah dibandingkan rokok resmi, langkah-langkah definitif seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta kesehatan masyarakat.

Sebagai tambahan informasi, rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi lebih sadar akan bahaya tersebut tetapi juga mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat berkontribusi dalam mengawasi peredarannya di lingkungan sekitar mereka. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kandidat Pengganti Fabio Di Giannantonio

Nicolo Bulega Jadi Kandidat Terkuat Pengganti Di Giannantonio di VR46 MotoGP 2027

Berita Selanjutnya
Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal

237 Ribu Guru Honorer Non-ASN Aman dari PHK, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru