BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara mulai menyusun daftar informasi publik yang dikecualikan melalui mekanisme Uji Konsekuensi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang tidak dibuka kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banjarnegara di Sasana Abdi Praja pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 45 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai perangkat daerah, sementara lima PPID desa mengikuti kegiatan secara daring.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat tata kelola informasi publik agar setiap keputusan terkait informasi yang dapat maupun tidak dapat dipublikasikan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara, Sagiyo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga negara, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sagiyo.
Ia menjelaskan, meskipun pemerintah mengedepankan transparansi, terdapat sejumlah informasi yang memang tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Pembatasan tersebut dilakukan bukan untuk menutup akses informasi, melainkan demi melindungi kepentingan yang lebih luas.
Informasi yang dapat dikecualikan antara lain berkaitan dengan kepentingan negara, proses penegakan hukum, perlindungan hak privasi seseorang, hingga kepentingan umum yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap informasi yang akan dikecualikan wajib melalui proses Uji Konsekuensi.
Proses tersebut bertujuan menilai secara objektif dampak yang mungkin timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik.
Sagiyo menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukanlah upaya pemerintah untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat.
“Uji Konsekuensi bukanlah upaya menutup-nutupi informasi dari masyarakat. Proses ini dilakukan secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menilai dampak apabila suatu informasi dibuka kepada publik,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menyusun daftar informasi yang dikecualikan secara lebih sistematis dengan disertai alasan hukum yang jelas.
Langkah ini sekaligus menghindari potensi sengketa informasi akibat keputusan yang tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, memberikan materi mengenai penyusunan Uji Konsekuensi.
Ia menekankan bahwa argumentasi dalam dokumen Uji Konsekuensi harus disusun secara rinci dan spesifik.
Menurut Ermy, alasan pengecualian informasi tidak boleh hanya berupa asumsi atau kesimpulan umum tanpa didukung argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahaya yang dirumuskan dalam uji konsekuensi harus spesifik, bukan sekadar asumsi atau simpulan umum,” jelasnya.
Ia berharap seluruh PPID mampu memahami prinsip-prinsip keterbukaan informasi sekaligus mampu mengidentifikasi informasi yang memang layak dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah, penyusunan daftar informasi yang dikecualikan juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui penerapan mekanisme Uji Konsekuensi yang tepat, Pemkab Banjarnegara berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah melindungi informasi tertentu yang memang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (far/stch/dda)














