BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana untuk memperbarui Surat Edaran Bupati Nomor: 551.2/1538/2023 mengenai penggunaan kendaraan modifikasi.
Langkah ini diambil menyusul insiden kecelakaan odong-odong di jalan raya yang mengangkut banyak penumpang saat hajatan di Purwojati pekan lalu.
Kecelakaan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa masih banyak warga yang menggunakan kendaraan modifikasi di jalan umum, meskipun sudah ada larangan.
Mufti Hakim, Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Banyumas, mengungkapkan bahwa pada Senin (13/10) telah dilaksanakan rapat koordinasi forum lalu lintas angkutan jalan Kabupaten Banyumas.
Rapat ini dipimpin oleh Wakasat Lantas dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Banyumas, Organda, serta stakeholder terkait lainnya.
Fokus utama diskusi adalah kecelakaan odong-odong di Purwojati dan bagaimana menegakkan aturan lalu lintas yang ada.
“Surat Edaran Bupati Nomor: 551.2/1538/2023 yang sekarang sudah ada memang perlu disosialisasikan ulang,” ujarnya kepada awak media.
Dalam evaluasi yang dilakukan, terungkap bahwa odong-odong yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan hasil modifikasi dari kendaraan jenis Toyota Kijang tua.
Pihak kepolisian juga telah melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap nomor polisi kendaraan tersebut untuk memastikan detail spesifikasi modifikasinya.
Oktavia Yulianto, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Banyumas, menegaskan bahwa penggunaan odong-odong seharusnya hanya dibatasi di area wisata.
Kendaraan modifikasi seperti odong-odong dan becak motor memiliki risiko tinggi ketika digunakan di jalan umum karena sering kali sopirnya tidak menguasai medan atau memahami kendaraannya dengan baik.
“Kendaraan semacam ini sangat berbahaya jika melintas di jalan umum,” tegasnya.
Selain itu, Oktavia mengakui bahwa saat ini Dinas Perhubungan tidak memiliki tim khusus untuk mendata jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan modifikasi.
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan modifikasi di jalan umum agar kejadian serupa tidak terulang.
Rapat koordinasi forum lalu lintas angkutan jalan yang berlangsung pada Senin (13/10) itu memberikan perhatian khusus pada berbagai langkah pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi.
Salah satu langkah preventif adalah dengan memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan kendaraan modifikasi di luar batas-batas yang telah ditentukan.
Langkah pembaruan Surat Edaran terkait kendaraan modifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah terjadinya insiden yang merugikan masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi aturan yang efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.(yda /dda)
















