Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Banyumas Salurkan Insentif untuk 28 Ketua RT dan 4 Ketua RW di Sumpiuh

Insentif RT/RW Sumpiuh CairInsentif RT/RW Sumpiuh Cair
PENYALURAN: Penyaluran insentif untuk 28 Ketua RT dan 4 Ketua RW di Kelurahan Sumpiuh, Kamis (21/5) sore di aula

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pada Kamis sore, 21 Mei 2026, sebanyak 28 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 4 Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh, dengan penuh rasa syukur menerima insentif triwulan pertama tahun anggaran yang baru.

Penyaluran dana operasional ini dilakukan secara tunai dan langsung kepada seluruh penerima di wilayah setempat, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kegiatan masyarakat di lingkungan tersebut.

Ketua RT 2 RW 2 Kelurahan Sumpiuh, Fatahudin Budiantoro, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.

“Insentif tiga bulan ini sebesar Rp 450 ribu. Alhamdulillah, bisa untuk modal dan pengelolaan sampah di lingkungan RT saya,” ungkap Fatah usai menerima bantuan tersebut.

Ucapan syukur ini mencerminkan harapan para ketua RT dan RW bahwa insentif yang mereka terima dapat digunakan secara efektif untuk mendukung berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Lurah Sumpiuh, Robit Chasani, menjelaskan bahwa nominal insentif yang diberikan kepada setiap RT dan RW di Kabupaten Banyumas adalah sebesar Rp150 ribu setiap bulan.

Dengan penyaluran dana ini dilakukan setiap tiga bulan sekali kepada para pengurus lingkungan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah.

“Penyaluran insentif RT dan RW saat ini mencakup periode Januari, Februari, dan Maret. Semoga ke depan lebih lancar dan tepat waktu,” rincinya saat memberikan sambutan.

Insentif yang diberikan tidak hanya bertujuan untuk membantu kebutuhan operasional kegiatan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas peran serta ketua RT dan RW dalam menjaga ketertiban serta mengelola berbagai masalah yang ada di lingkungannya.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari mereka, ketua RT dan RW memiliki tanggung jawab besar dalam mengorganisir berbagai kegiatan sosial serta menjaga kebersihan lingkungan.

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut muncul sebuah laporan dari salah satu ketua RT yang mengungkapkan kesulitan karena belum memiliki telepon genggam.

Ia merasa bingung terkait teknis laporan pertanggungjawaban penggunaan insentif yang diwajibkan untuk melampirkan foto kegiatan lingkungan.

Menanggapi hal ini, pemerintah kelurahan langsung memberikan solusi agar Ketua RT yang belum memiliki ponsel tidak perlu khawatir.

“Pengiriman foto kegiatan dapat dilakukan oleh pengurus lain demi efektivitas administrasi dan pelaporan,” tegas Robit.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi semua ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka meskipun ada beberapa kendala teknis.

Komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pengurus lingkungan menjadi sangat penting agar segala program yang dijalankan dapat berjalan dengan efektif.

Dengan adanya insentif triwulanan ini, diharapkan para ketua RT dan RW dapat lebih proaktif dalam melaksanakan program-program sosial serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Nyaris Cerai dengan Mulan Jameela

Reaksi Anak-anak Buat Ahmad Dhani Tak Jadi Cerai dari Mulan Jameela

Berita Selanjutnya
56 CPNS Kemenag Resmi Jadi PNS

56 CPNS Kemenag Purbalingga Resmi Dilantik Jadi PNS, Diminta Junjung Integritas dan Pelayanan Publik