BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Mulai tahun anggaran 2026, para guru madrasah di Kabupaten Cilacap akan menerima insentif yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa perhatian pemerintah daerah tidak hanya terfokus pada guru-guru negeri, tetapi juga mencakup para pendidik madrasah.
“Bapak Bupati Syamsul telah berkomitmen untuk memberdayakan seluruh guru di Cilacap. Tidak hanya guru-guru SD dan SMP negeri, namun juga guru-guru madrasah yang ada di Cilacap,” ujarnya saat diwawancarai oleh Banyumas Ekspres, Rabu (26/11).
Dalam upaya tersebut, Bupati Cilacap telah menetapkan kebijakan baru dengan mengalokasikan insentif khusus bagi guru madrasah dalam APBD 2026. Sadmoko menjelaskan,
“Kemarin Pak Bupati membuat kebijakan, dengan mengalokasikan APBD nanti di tahun 2026 ada insentif untuk guru-guru madrasah. Sehingga kesejahteraan baik guru negeri maupun guru madrasah di Cilacap harapannya dapat meningkat,” tambahnya.
Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak melupakan peran penting para guru madrasah dalam mendidik generasi muda.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Insentif ini juga menjadi cerminan dari upaya Pemkab dalam memastikan bahwa semua lapisan pendidikan mendapatkan perhatian yang setara.
Meskipun demikian, Sadmoko memastikan bahwa realisasi insentif tersebut tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Semoga Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan semakin meningkat, sehingga kesejahteraan guru juga nanti otomatis akan meningkat,” tandasnya.
Harapan agar PAD meningkat menjadi penting karena menjadi salah satu penopang utama bagi alokasi anggaran insentif tersebut.
Kemampuan finansial daerah akan sangat mempengaruhi sejauh mana kebijakan ini dapat dijalankan secara optimal.
Oleh karena itu, peningkatan PAD menjadi prioritas Pemkab dalam rangka mendukung program-program kesejahteraan lainnya.
Selain fokus pada insentif bagi guru madrasah, Pemkab Cilacap juga menargetkan penyelesaian persoalan terkait status guru honorer pada tahun 2025.
Sadmoko mengungkapkan bahwa langkah konkret tengah disiapkan untuk mengakhiri status honorer bagi para pendidik.
“Kami berupaya selepas tahun 2025 ini sudah tidak ada lagi guru honorer, sudah di-stop dan mereka yang memenuhi syarat diangkat menjadi guru PPPK atau PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam memberikan kepastian karier bagi para pendidik yang selama ini berada dalam status honorer.
Dengan adanya pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para guru tidak hanya mendapatkan jaminan pekerjaan yang lebih baik tetapi juga hak-hak yang lebih jelas terkait kesejahteraan mereka.
Keberhasilan implementasi kebijakan-kebijakan ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah pusat dan masyarakat setempat.
Dukungan dari pemerintah pusat diperlukan terutama dalam hal regulasi dan kebijakan pengangkatan PPPK agar prosesnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Sementara itu, dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong anak-anak mereka untuk semangat belajar serta menghargai usaha para pendidik akan menjadi bagian tak terpisahkan dari keberhasilan pendidikan di Kabupaten Cilacap. (jul/dda)
















