Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Cilacap Targetkan Seluruh Aset Tanah Bersertifikat pada 17 Agustus 2027

2.002 Bidang Tanah Belum Bersertipikat2.002 Bidang Tanah Belum Bersertipikat
EVALUASI: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memimpin evaluasi percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah di Rumah Dinas Bupati Cilacap, Kamis (13/3/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan target ambisius, yaitu memastikan seluruh aset tanah milik daerah bersertifikat paling lambat pada 17 Agustus 2027.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam acara Evaluasi Pensertipikatan Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam evaluasi tersebut, Bupati menekankan pentingnya sertifikasi aset tanah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak milik daerah dari potensi sengketa di masa depan.

Menurut data yang diperoleh dari Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah, dari total 4.289 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemkab Cilacap, sebanyak 2.287 bidang atau setara dengan 53,29 persen sudah berhasil mendapatkan sertifikat resmi.

Sementara itu, masih terdapat 2.002 bidang tanah lainnya yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi.

Dengan pencapaian ini, Bupati Syamsul mengingatkan agar tidak ada rasa puas diri yang muncul.

“Prestasi ini bukan untuk membuat kita berpuas diri. Evaluasi Ombudsman harus kita jadikan sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan,” ungkapnya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi guna mempercepat proses sertifikasi aset-aset daerah.

Ia menambahkan bahwa memiliki aset yang sudah bersertifikat akan memungkinkan mereka untuk lebih jelas dalam menjelaskan akses jalan dan jaringan listrik yang tersedia di setiap bidang tanah tersebut, sehingga dapat meningkatkan ketertarikan investor untuk berinvestasi di wilayah Cilacap.

Lebih lanjut, Syamsul menyatakan bahwa legalitas aset yang jelas tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga melindungi aset daerah dari berbagai risiko sengketa yang mungkin terjadi di masa mendatang. Oleh karena itu, upaya pensertipikatan ini harus diprioritaskan.

Dalam konteks ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Sapta Giri Putra, menambahkan informasi penting.

Pada tahun 2026, pihaknya menargetkan penerbitan setidaknya 1.000 sertifikat tanah sebagai bagian dari program percepatan pensertipikatan aset milik daerah.

Sapta menjelaskan bahwa strategi pensertipikatan telah diubah agar prosesnya menjadi lebih efisien dan cepat.

“Sekarang kami dan Pak Kepala Kantah sudah komitmen bahwa saat melakukan pengukuran sekaligus menyertakan bidang sertipikatan dan bidang hak sehingga satu kali pengukuran bisa langsung terbit sertifikat,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret untuk mendukung program ini, Pemkab Cilacap juga telah menyerahkan bantuan alat ukur kepada Kantor Pertanahan Cilacap.

Bantuan ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dan diharapkan dapat mempercepat proses pensertipikatan tanah milik daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, memberikan apresiasi atas dukungan dari Pemkab Cilacap tersebut.

“Ini memberikan motivasi agar kita bisa bekerja lebih cepat lagi. Kami siap mensukseskan target 2.002 bidang aset yang belum bersertifikat,” katanya dengan semangat.

Dari data yang ada, sebagian besar bidang tanah yang belum bersertifikat berada pada sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pertanian (Dispertan), serta Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Perangkat-perangkat daerah ini memiliki jumlah aset tanah yang cukup signifikan dan menjadi fokus utama dalam percepatan pensertipikatan.

Dengan adanya target penyelesaian sertifikasi hingga tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Cilacap menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset daerah serta meningkatkan daya tarik investasi di kawasan tersebut. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman Diperiksa di Polresta Banyumas Setelah OTT KPK

Berita Selanjutnya
Komposisi Baru Persak Tampil Menjanjikan

Dengan Tujuh Pemain Baru, Persak Kebumen Optimis Promosi ke Liga 3