Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemuka Agama Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Dugaan Pelecehan Saat Ruqiah

Ilustrasi pelecehanIlustrasi pelecehan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Seorang pria dengan inisial BZ, yang dikenal luas sebagai pemuka agama sekaligus seorang ahli ruqiah, baru-baru ini dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan pelecehan seksual.

Dugaan kasus ini mencuat setelah LA, seorang wanita berusia 24 tahun, bersama ibunya yang berusia 48 tahun, J, serta didampingi kuasa hukum mereka Esa Caesar Farandi Angesti, S.H., secara resmi mengajukan laporan pada Senin (11/8/2025).

Kronologi kasus ini bermula ketika BZ menawarkan diri untuk melakukan ruqiah kepada LA. BZ mengklaim bahwa LA “banyak setaannya” dan “terkena pelet seseorang” sehingga membutuhkan penyembuhan.

Dengan reputasinya sebagai tokoh agama dan dugaan memiliki praktik pengobatan alternatif bernama KS di wilayah Pancurendang, Ajibarang, keluarga korban mempercayai kemampuan BZ dalam menangani hal tersebut.

Dalam persiapan ruqiah, BZ menetapkan mahar berupa uang sebesar Rp750 ribu untuk LA dan Rp500 ribu untuk ibunya. Namun, J menyampaikan bahwa ia hanya memiliki sebuah kaligrafi yang bernilai tinggi sebagai gantinya. Akhirnya, proses ruqiah dilakukan di rumah korban yang terletak di wilayah Cilongok, Banyumas.

Selama pelaksanaan ruqiah tersebut, BZ meminta agar J meninggalkan ruangan. Di dalam ruang tertutup itulah diduga terjadi tindakan tak pantas terhadap LA. Setelah sesi tersebut selesai, LA keluar dari ruangan dengan kondisi menangis dan menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis.

Keesokan harinya, setelah mengambil kaligrafi milik J, BZ mengirimkan pesan kepada J yang berisi kalimat tidak senonoh mengenai putrinya.

“Saat dia kirim pesan seperti itu, saya kecewa dan merasa diinjak harga dirinya,” ungkap J dengan nada marah.

Tidak hanya LA yang menjadi korban dalam insiden ini. J juga mengungkap bahwa dirinya mengalami hal serupa ketika BZ menyentuh bagian tubuhnya yang tidak semestinya dengan dalih metode penyembuhan. Bahkan BZ menggambar lafaz Allah di beberapa bagian tubuhnya menggunakan henna.

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti, menegaskan bahwa laporan mereka telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya tegas sembari berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui jalur hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan ini, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Sigit Harmoko membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Kami pelajari dulu isi laporan ini. Saat ini masih tahap pendalaman sebelum masuk proses penyelidikan,” katanya memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

LA sendiri menegaskan bahwa ia dan ibunya bukanlah satu-satunya korban dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh BZ. Ia menyebut telah ada bukti lain yang menunjukkan bahwa korban dari perbuatan serupa lebih dari sekadar dirinya dan ibunya saja.

“Sudah ada bukti lain selain saya dan ibu,” ungkapnya menambahkan dimensi baru dalam kasus ini yang kini menjadi perhatian serius.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pemuka agama seperti ini tentunya mengundang perhatian publik serta memicu diskusi mengenai batasan etika dalam praktik pengobatan alternatif dan spiritualitas di Indonesia.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi para pihak terlibat demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Pihak kepolisian akan melanjutkan pengumpulan bukti serta keterangan saksi-saksi lainnya guna memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam hal ini penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya pemahaman masyarakat akan hak-hak mereka terutama terkait keselamatan pribadi ketika menghadapi situasi serupa agar dapat melindungi diri dari potensi ancaman atau perlakuan tidak wajar yang mungkin terjadi selama menjalani praktik pengobatan alternatif atau spiritual. (sha/alw/stch)

Berita Sebelumnya
Sepakat terapkan co parenting

Dahlia Poland dan Fandy Christian Sepakat Terapkan Co-Parenting

Berita Selanjutnya
Rekonstruksi kasus berujung ricuh

Warga Emosi, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Keji Balita di Wanareja Cilacap Berujung Ricuh