BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa bocah berinisial AK (3) di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, berlangsung dengan ketegangan tinggi pada Senin (11/8/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini, FI (21) warga Aceh yang diduga sebagai pelaku utama dan RI (23) ibu kandung korban, dihadirkan di lokasi kejadian di sebuah bukit yang menjadi tempat eksekusi. Sejak pagi buta, ratusan warga sudah memadati jalur setapak menuju lokasi tersebut.
Ketika FI diturunkan dari mobil tahanan, suasana berubah tegang. Amarah warga seolah tak terbendung lagi, dan caci maki pun menggema di udara. Ketegangan semakin memuncak saat adegan awal penganiayaan diperagakan oleh tersangka.
Emosi warga mencapai puncaknya ketika adegan kunci dilakukan, mendorong sebagian dari mereka berusaha menerobos barikade untuk mendekati tersangka. Keluarga korban yang hadir di lokasi tak kuasa menahan tangis dan amarah atas tindakan kejam tersebut.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, puluhan personel kepolisian membentuk barikade untuk melindungi kedua tersangka.
Mereka kemudian segera mengevakuasi FI dan RI ke lokasi yang lebih aman guna mencegah potensi bentrokan dengan massa yang emosi. Proses rekonstruksi akhirnya dipindahkan ke tempat lain yang dianggap lebih aman.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyatakan bahwa kemarahan warga dapat dimengerti mengingat korban masih sangat belia.
“Korban masih anak-anak, jadi wajar jika warga marah. Namun, dari rekonstruksi tadi, kami sudah mendapatkan adegan inti yang cukup untuk mengungkap peran para tersangka,” ujar Kompol Guntar Arif Setyoko pada Selasa (15/8/2025).
Kasus ini mulai terkuak ketika Sat Reskrim Polresta Cilacap menyelidiki kematian AK pada Kamis (7/8/2025) di area kebun karet Cikukun.
Pada awalnya, FI beralasan bahwa korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan bersamanya.
Namun demikian, ayah kandung korban DK (29) merasa ada kejanggalan dalam penjelasan tersebut sehingga ia melapor ke Polsek Wanareja.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan bukti yang mengarah pada FI sebagai pelaku,” jelas Guntar pada hari Senin (11/8/2025).
“Kesaksian warga dan keterangan ibu korban justru membuka fakta baru,” tambahnya lagi.
Menurut penyelidikan lebih lanjut, RI memberikan izin kepada FI untuk membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain-main saja.
Di lokasi itu lah serangkaian tindakan kekerasan dilakukan oleh FI terhadap AK, ia memukul bocah tersebut lalu melemparnya dari ketinggian sekitar dua meter sebelum mencekiknya hingga tewas.
Setelah insiden itu terjadi FI menghubungi RI untuk menjemput dan membawa anak malang itu ke rumah sakit setempat meskipun telah terlambat baginya mendapatkan pertolongan medis apapun akibat luka-luka fatal dialaminya akibat penganiayaan brutal ini.
Pada awalnya keterangan diberikan oleh RI kepada pihak kepolisian tampak tidak konsisten hingga akhirnya penyidik berhasil menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus memilukan ini.
RI diduga telah memberikan kesempatan bagi FI melakukan aksi penganiayaan sadis tersebut tanpa adanya upaya pencegahan darinya sama sekali meski tahu betul dampaknya akan dirasakan langsung oleh sang buah hatinya sendiri demi hubungan singkatnya bersama pria muda asal Aceh tersebut.
Motif dibalik aksi nekat nan kejam ini pun secara perlahan mulai terkuak, dimana diketahui bahwa kedekatan antara pelaku dan ibu korban membuat AK merasa tidak nyaman dan terganggu akan keberadaan orang asing dalam kehidupannya sehari-hari.
Apalagi setelah hubungan antara keduanya baru terjalin selama sebulan terakhir sejak mereka pertama kali berkenalan pada salah satu koperasi simpan pinjam tempat bekerja tersangka FI.
“Kedekatan pelaku dan ibu korban membuat anak ini risih,” ungkap Guntar dengan nada serius sembari menambahkan bahwa “Anak ini tidak suka kalau pelaku datang.” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut kini FI harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman maksimal mencapai kurungan penjara selama 15 tahun lamanya.
Sedangkan keterlibatan RI dalam kasus mendapat kecaman luas dari masyarakat ini terus didalami oleh pihak penyidik guna memastikan sejauh mana peran aktifnya berkaitan dengan hilangnya nyawa putrinya sendiri secara tragis. (jul/bay/stch)
















