BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan dijadwalkan akan dimulai pada 2 Juni 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 serta surat resmi dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang atau proses autentikasi dari peserta. Dengan demikian, para penerima tidak perlu melakukan verifikasi atau mengurus administrasi tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan resmi PT Taspen, Senin, 26 Mei 2025 lalu.
Henra menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tidak ada potongan untuk iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang akan dipotong sesuai peraturan yang berlaku.
Detail Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Bagi pensiunan yang baru mulai menerima hak pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilaksanakan mulai 2 Juni 2025. Sementara itu, bagi penerima yang memperoleh dua jenis pensiun sekaligus, baik sebagai pensiunan sendiri maupun sebagai janda/duda penerima pensiun, gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.
PT Taspen juga memberikan penjelasan terkait penjadwalan khusus. Untuk pensiunan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran akan dilakukan oleh Taspen. Sedangkan untuk yang TMT-nya jatuh pada 1 Juni 2025, pencairan akan dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan yang mereka berikan sepenuhnya gratis. Peserta diimbau hanya mengakses informasi resmi melalui kanal sosial media resmi, kantor cabang terdekat, atau Call Center di 1500919.
“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” ucap Henra.
Skema Besaran Pencairan Gaji ke-13
Dari sisi teknis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur skema pencairan gaji ke-13 untuk tahun ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Komponen yang akan dibayarkan dalam gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, eselon, masa kerja, dan jenjang pendidikan terakhir dari pegawai bersangkutan.
Sebagai contoh, bagi pejabat dengan jabatan setingkat Ketua atau Kepala Lembaga, gaji ke-13 yang akan diterima mencapai Rp31.474.800.
Untuk Wakil Ketua atau Wakil Kepala, nominalnya sebesar Rp29.665.400. Sementara Sekretaris dan anggota setara akan memperoleh Rp28.104.300.
Bagi pejabat dengan tingkat Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, nominal gaji ke-13 berada di kisaran Rp24.886.200.
Untuk Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama mendapatkan Rp19.514.800, sedangkan pejabat administrator Eselon III menerima Rp13.842.300. Pejabat Eselon IV atau pengawas memperoleh Rp10.612.900.
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah maupun lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Misalnya, bagi lulusan SD/SMP dengan masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13 mencapai Rp5.052.600. Untuk lulusan SMA/DI dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, gajinya Rp5.861.500.
Untuk lulusan DIII yang telah bekerja lebih dari dua dekade, besaran gaji ke-13 mencapai Rp6.524.200. Sedangkan lulusan S1 atau D-IV dengan masa kerja di atas 20 tahun menerima Rp7.825.800.
Bagi lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, nominal gaji ke-13 mencapai Rp9.050.500.
Khusus untuk pensiunan, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan golongan terakhir sebelum pensiun dan menggunakan skema perhitungan yang sama dengan gaji ke-13 aktif.
Namun, perlu dicatat, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, tepatnya pada Pasal 8, disebutkan bahwa gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan diberikan kepada ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang dirancang efisien serta menyeluruh ini, diharapkan seluruh penerima manfaat dapat merasakan dampak positif dari kebijakan fiskal tahunan ini, sekaligus mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga jelang tahun ajaran baru maupun kebutuhan domestik lainnya. (fam)
















