BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Suasana tegang mewarnai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Pancasila Kebumen pada Kamis (19/6).
Tim gabungan dari Satpol PP, Disperindag KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri dikerahkan untuk menegakkan aturan. Namun, aksi ini mendapat perlawanan dari para pedagang yang bersikeras mempertahankan lapaknya.
Peristiwa ini berujung ricuh ketika para PKL dan jasa mainan anak menolak untuk ditertibkan, meski sudah sering diimbau sebelumnya.
Saling dorong dan adu mulut antara petugas Satpol PP dan para pedagang pun terjadi, membuat suasana semakin memanas.
“Kemarin kemarin ke mana Disperindag? Baru sekarang muncul! Satpol PP yang jadi kambing hitam, ya kan? Mau bilang apa?” teriak salah satu pedagang dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah pegawai Disperindag.
Untuk mencegah konflik semakin meluas, petugas akhirnya mengambil langkah bijak dengan memberikan kelonggaran sementara kepada para pedagang.
Namun demikian, mereka menegaskan akan kembali dengan tindakan lebih tegas jika pelanggaran terus dilakukan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, S.H., menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Pasal 7 Huruf B Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Pasal tersebut melarang penggunaan jalan, taman, dan fasilitas umum untuk kegiatan berdagang.
“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Tapi mereka masih tetap berjualan di situ. Jika ini terus dilanggar maka kami tak segan menertibkan secara hukum termasuk memproses barang dagangan melalui sidang Tipiring,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Jumat 20 Juni 2025.
Sutopo juga menyebutkan bahwa dasar hukum penertiban merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL serta Perbup No. 51 Tahun 2024 mengenai Lokasi dan Jadwal Usaha PKL.
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyiapkan lokasi relokasi alternatif bagi para pedagang agar dapat tetap menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Tapi semua harus sesuai koridor hukum. Kota ini milik bersama, harus kita jaga keindahan dan ketertibannya,” tambah Sutopo.
Sebelumnya upaya sosialisasi dan pembinaan telah dilakukan secara berkala terhadap para pedagang.
Namun sejumlah PKL masih saja nekat berjualan di zona merah seperti trotoar dan area taman kota yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial tersebut.
Sutopo pun mengajak seluruh pedagang agar menaati aturan demi menciptakan suasana kota yang tertib aman dan nyaman bagi semua warga.
Ia mengingatkan bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan di Kapal Mendoan sebagai area yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat untuk aktivitas perdagangan informal ini.
Dengan adanya kebijakan relokasi tersebut pemerintah berharap semua pihak bisa bekerja sama menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari sektor usaha kecil ini.
Pemerintah Kabupaten Kebumen juga terus berupaya memberikan solusi terbaik bagi para PKL dengan menyediakan lokasi-lokasi alternatif yang strategis dan layak guna mendukung keberlangsungan usaha mereka tanpa harus melanggar aturan tata kota yang ada saat ini.
Langkah penataan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib rapi serta ramah bagi penduduk maupun wisatawan yang datang berkunjung ke daerah tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik pariwisata sekaligus pertumbuhan ekonomi lokal secara keseluruhan. (fur/stch)
















