Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PKL Liar dan Parkir Ilegal di Alun-Alun Purbalingga Kian Semrawut, Satpol PP Belum Jadwalkan Penertiban

PKL Liar di Alun alun Makin MenjamurPKL Liar di Alun alun Makin Menjamur
MASIH NEKAT: Para PKL memenuhi jalan lingkar dalam Alun-alun Purbalingga yang sebenarnya merupakan zona larangan berjualan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, kondisi kawasan Alun-Alun Purbalingga semakin memprihatinkan.

Jumlah pedagang kaki lima (PKL) liar yang beroperasi di sepanjang jalan lingkar dalam terus meningkat, menciptakan suasana yang tidak hanya semrawut tetapi juga melanggar peraturan yang ada.

Meskipun situasi ini kian meresahkan masyarakat, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menyatakan bahwa mereka belum memiliki rencana penertiban dalam waktu dekat.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa area yang dulunya hanya dipenuhi oleh PKL di sekitar videotron hingga depan Masjid Agung Purbalingga kini telah meluas.

Pedagang mulai memenuhi sisi depan Kantor Pos Purbalingga dan terus menjalar sepanjang jalur menuju Masjid Agung.

Tidak hanya itu, sejumlah PKL yang menjajakan mainan juga terlihat bebas menggelar dagangan di area rumput Alun-Alun Purbalingga, menambah kesemrawutan yang ada.

Situasi ini membuat kawasan pusat kota tampak semakin tidak teratur, terutama pada sore hingga malam hari ketika aktivitas masyarakat mencapai puncaknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum memiliki agenda khusus untuk melakukan penertiban terhadap PKL liar tersebut.

Dalam sebuah pernyataan kepada awak media, ia menegaskan, “Belum ada rencana penertiban.”

Hal ini tentunya menjadi sorotan bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang liar di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.

Jalan lingkar dalam Alun-Alun sebenarnya merupakan zona larangan bagi PKL untuk berjualan.

Keberadaan pedagang di area tersebut tidak hanya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah setempat tetapi juga dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban ruang publik.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini menciptakan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Selain masalah keberadaan PKL liar, situasi di kawasan Alun-Alun juga diperparah dengan maraknya parkir liar.

Kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat memadati sisi jalan lingkar dalam Alun-Alun hingga depan Pendapa Dipokusumo.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan, di mana jalan lingkar dalam Alun-Alun seharusnya steril dari kendaraan parkir.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan parkir.

Ia menegaskan bahwa “Jalan lingkar dalam Alun-Alun dilarang untuk parkir kendaraan.”

Menurutnya, Dinhub selama ini telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosial agar mereka tidak memarkir kendaraan di kawasan tersebut.

Namun kenyataannya menunjukkan bahwa imbauan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat.

Keberadaan parkir liar dan PKL ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum.

Dalam upaya menjaga kenyamanan dan kelancaran aktivitas di pusat kota Purbalingga, baik Satpol PP maupun Dinhub perlu bekerja sama dengan instansi terkait serta melibatkan masyarakat dalam edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Masyarakat pun berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan tertib untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menertibkan PKL liar dan parkir kendaraan secara efektif dapat menciptakan persepsi negatif terhadap kinerja mereka dalam menjaga ketertiban publik.

Hal ini dapat berujung pada meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dalam konteks ini, sebaiknya pemerintah Kabupaten Purbalingga segera merumuskan strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan adalah meningkatkan komunikasi dengan para PKL untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dengan cara ini, mereka dapat disediakan tempat alternatif untuk berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Program padat karya

Program Padat Karya Kemnaker 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Berita Selanjutnya
Sekolah kedinasan (2)

2 Sekolah Kedinasan Minim Tes Fisik yang Gratis dan Lulus Bisa Jadi CPNS