Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PLUT KUMKM Purbalingga Buka 25 Kuota Daftar Hak Merek Gratis 2026

Pemkab Fasilitasi 25 Kuota Hak Merek GratisPemkab Fasilitasi 25 Kuota Hak Merek Gratis
MEREK PRODUK: Penyerahan sertifikat hak merek kepada pelaku usaha di Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Kabupaten Purbalingga menawarkan kesempatan emas bagi pelaku usaha dengan menyediakan 25 kuota untuk fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak merek secara gratis pada tahun 2026.

Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tertentu, terutama bagi mereka yang telah menjalankan usaha minimal selama dua tahun dan dinilai cukup stabil.

Rafika Adi Hafara, Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Purbalingga, menjelaskan bahwa seleksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Kami mengutamakan usaha yang sudah berjalan minimal selama dua tahun. Hal ini didasari pertimbangan bahwa usaha tersebut relatif sudah stabil,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (24/4/2026).

Bagi pelaku usaha yang tidak terpilih dalam kuota gratis, PLUT tetap menyediakan pendampingan proses pendaftaran hak merek, meskipun biaya sebesar Rp1,8 juta harus ditanggung secara mandiri oleh pelaku usaha tersebut.

Ini menunjukkan komitmen PLUT untuk mendukung pengembangan UMKM di Purbalingga, meskipun dengan biaya yang harus dipikul oleh pelaku usaha.

Data dari tahun sebelumnya menunjukkan minat yang cukup tinggi di kalangan pelaku usaha untuk mendaftarkan hak merek.

Pada tahun 2025, terdapat 22 pengajuan fasilitasi pendaftaran hak merek, di mana empat di antaranya berhasil mendapatkan sertifikat dan terbit, sementara 30 pelaku usaha lainnya memilih untuk mendaftar secara mandiri tanpa pendampingan dari PLUT.

Ini menggambarkan adanya kebutuhan dan kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI di kalangan pelaku usaha.

Dalam proses pendaftaran hak merek, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha. Dokumen tersebut meliputi formulir data diri, foto produk, dan foto tempat usaha.

PLUT juga menawarkan pendampingan teknis mulai dari penginputan data hingga pengecekan ketersediaan nama merek yang diajukan.

“Kami bantu mengecek apakah nama produk yang diajukan sudah terdaftar atau belum. Jika nama sudah digunakan pihak lain, kami akan melihat jenis barang atau jasanya,” jelas Rafika.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdapat merek yang sama, peluang pendaftaran tetap ada jika kelas barang atau jasa yang diajukan berbeda.

Namun demikian, risiko penolakan tetap ada apabila terdapat pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama yang sama dalam kelas barang atau jasa yang serupa.

Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam dunia pendaftaran HKI dan bagaimana pentingnya pemahaman mendalam bagi para pelaku usaha.

Berdasarkan data dari PLUT KUMKM, saat ini permohonan hak merek di Purbalingga didominasi oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor minuman, industri knalpot, serta kerajinan bulu mata.

Sektor-sektor ini menunjukkan pertumbuhan dan potensi pasar yang signifikan di kawasan Purbalingga.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah melalui program-program seperti ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sertifikasi Wakaf Terkendala Status Lahan

Kemenag Kebumen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sudah Tembus 1.023 Lokasi

Berita Selanjutnya
Akses Vital di Majenang Pulih

Penanganan Tanah Longsor di Majenang Cilacap Selesai, Akses Jalan Kembali Normal