Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kades Kelapagading Kulon Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai 741 Juta
Viral! Denise Chariesta Terima Pesan Tak Senonoh Melalui Transfer M-Banking

Viral! Denise Chariesta Terima Pesan Tak Senonoh Melalui Transfer M-Banking

Alami Pelecehan SeksualAlami Pelecehan Seksual
Denise Chariesta

BANYUMASEKSPRES.ID, Influencer Denise Chariesta mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual melalui fitur berita pada transaksi m-banking.

Pengalaman tersebut dibagikannya melalui sebuah video yang diunggah di akun Threads pribadinya pada 22 Juli 2026.

Unggahan itu dengan cepat menjadi viral dan memicu perbincangan luas di media sosial karena dinilai sebagai bentuk pelecehan yang dilakukan melalui layanan perbankan digital.

Dalam video tersebut, Denise menceritakan bahwa awalnya ia merasa senang ketika menerima notifikasi adanya dana yang masuk ke rekening pribadinya.

Namun, rasa senang itu berubah menjadi kekecewaan setelah mengetahui nominal uang yang diterima hanya sebesar Rp567.

Yang membuatnya semakin terkejut adalah isi pesan pada kolom berita transfer yang berisi kalimat bernada vulgar dan mengandung unsur pelecehan seksual.

Denise mengaku merasa jijik dan tidak nyaman dengan tindakan tersebut.

Menurutnya, penggunaan fitur transfer bank untuk menyampaikan pesan yang bersifat cabul merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak bisa dianggap sebagai candaan.

Ia bahkan mempertanyakan apakah kasus seperti itu dapat diproses secara hukum karena dilakukan melalui layanan m-banking.

“Ini salah satu bentuk pelecehan seksual. Kalau gue mau lapor polisi, bilangnya pelecehan lewat apa ya? M-banking gitu? Bingung juga gue kalau mau buat laporan. Tapi sumpah, ini jijik banget!” ujar Denise dalam video yang diunggahnya.

Melalui unggahan tersebut, Denise juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum pria, agar lebih menghormati perempuan.

Ia berharap tidak ada lagi orang yang memanfaatkan teknologi, termasuk layanan perbankan digital, untuk mengirimkan pesan-pesan yang mengandung unsur pelecehan atau kata-kata tidak senonoh.

Pengakuan Denise Chariesta langsung menyita perhatian publik. Banyak pengguna media sosial yang memberikan dukungan dan menilai tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan verbal yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut mereka, siapa pun berhak merasa aman saat menggunakan layanan digital tanpa harus menerima pesan-pesan yang merendahkan atau melecehkan.

Di sisi lain, unggahan tersebut juga memunculkan berbagai komentar bernada kritik.

Sebagian pengguna Threads menilai Denise sendiri telah membuka peluang terjadinya tindakan iseng karena mencantumkan nomor rekening di media sosialnya.

Ada pula yang menyindir bahwa dirinya kemungkinan akan bersikap berbeda apabila nominal transfer yang diterima jauh lebih besar.

Komentar lain bahkan mengaitkan cara berpakaian Denise dengan tindakan yang dilakukan oleh pengirim pesan tersebut.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di kalangan warganet karena banyak yang menilai bahwa menyalahkan korban bukanlah sikap yang tepat.

Cara berpakaian maupun aktivitas seseorang dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun.

Kasus yang dialami Denise Chariesta menjadi contoh bahwa pelecehan tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, termasuk fitur yang selama ini dianggap hanya berfungsi sebagai pelengkap transaksi keuangan.

Perkembangan teknologi memang memberikan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari, tetapi di sisi lain juga dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini belum ada informasi mengenai identitas pengirim maupun langkah hukum yang akan ditempuh Denise Chariesta.

Meski demikian, pengakuannya telah memicu diskusi mengenai pentingnya perlindungan terhadap pengguna layanan digital serta perlunya edukasi mengenai etika dalam memanfaatkan teknologi komunikasi.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas digital, termasuk layanan m-banking, harus digunakan secara bertanggung jawab.

Mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan, intimidasi, maupun penghinaan tidak hanya dapat merugikan korban secara psikologis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesadaran masyarakat untuk menghormati privasi dan martabat orang lain di ruang digital menjadi hal penting agar teknologi benar-benar memberikan manfaat tanpa disalahgunakan sebagai sarana melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kades Klapagading Kulon Jadi Tersangka

Kades Kelapagading Kulon Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai 741 Juta