Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Viral! Denise Chariesta Terima Pesan Tak Senonoh Melalui Transfer M-Banking
Judi Online Makin Marak, PPATK Sebut QRIS Jadi Metode Deposit Terbanyak

Judi Online Makin Marak, PPATK Sebut QRIS Jadi Metode Deposit Terbanyak

PPATK Bongkar Modus Judol Lewat QRISPPATK Bongkar Modus Judol Lewat QRIS
DIGIRING: Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/05/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terbaru terkait aktivitas judi online di Indonesia yang masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Berdasarkan hasil analisis selama triwulan pertama 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, sementara total dana yang disetorkan atau deposit oleh para pemain tercatat sebesar Rp10,59 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online masih berlangsung dalam skala besar meskipun berbagai upaya penindakan dan pemblokiran telah dilakukan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Selain besarnya nilai transaksi, PPATK juga menemukan adanya perubahan pola yang menunjukkan para pelaku semakin berupaya menyamarkan aktivitas keuangan mereka agar tidak mudah terdeteksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa hasil analisis lembaganya memperlihatkan perubahan karakter transaksi dibandingkan periode sebelumnya.

Menurutnya, transaksi yang berkaitan dengan judi online kini dilakukan dengan frekuensi yang lebih sering, tersebar dalam banyak transaksi kecil, serta menggunakan nominal yang relatif rendah.

“Pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” ujar Ivan dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).

Salah satu temuan penting PPATK adalah semakin dominannya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran untuk melakukan deposit ke situs judi online.

Kemudahan dan kecepatan transaksi digital membuat metode ini semakin banyak dimanfaatkan oleh jaringan pelaku, meskipun pada dasarnya QRIS merupakan sistem pembayaran resmi yang dikembangkan untuk mendukung transaksi legal di Indonesia.

Berdasarkan data PPATK, sepanjang tahun 2025 sekitar 78,5 persen transaksi deposit judi online dilakukan menggunakan QRIS.

Jumlah tersebut mencapai sekitar 305,35 juta transaksi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp19,35 triliun.

Memasuki triwulan pertama 2026, persentase penggunaan QRIS kembali meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transaksi melalui transfer rekening bank turun menjadi hanya 11,4 persen.

Ivan menegaskan bahwa QRIS maupun berbagai instrumen pembayaran digital lainnya bukan merupakan penyebab munculnya praktik perjudian.

Menurutnya, seluruh layanan tersebut merupakan sarana transaksi yang sah dan digunakan secara luas oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Permasalahan muncul ketika fasilitas tersebut disalahgunakan oleh jaringan pelaku judi online untuk mempermudah aktivitas ilegal mereka.

Selain perubahan metode pembayaran, PPATK juga menemukan berbagai modus baru yang digunakan pelaku dalam menyembunyikan aliran dana hasil perjudian.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan rekening milik pihak lain atau nominee, rekening dormant yang sudah lama tidak aktif, identitas palsu, hingga pemanfaatan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas pada layanan keuangan digital.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, hingga merchant aggregator sebagai kedok agar transaksi yang sebenarnya berkaitan dengan judi online terlihat seperti transaksi perdagangan atau aktivitas bisnis yang sah.

Cara tersebut dinilai semakin menyulitkan proses pelacakan apabila tidak disertai analisis transaksi secara mendalam.

PPATK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun seluruh merchant yang menggunakan QRIS.

Analisis yang dilakukan hanya difokuskan pada rekening, transaksi, serta merchant yang menunjukkan pola tidak wajar dan memiliki indikasi kuat berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aktivitas perjudian online dan dugaan pencucian uang.

Data historis PPATK juga menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online sempat mencapai Rp359,81 triliun sepanjang 2024. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.

Meskipun mengalami penurunan secara tahunan, nilai transaksi yang masih mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa praktik judi online tetap menjadi ancaman serius terhadap sistem keuangan nasional.

Temuan terbaru ini menjadi dasar bagi PPATK untuk terus memperkuat kerja sama dengan perbankan, penyedia layanan pembayaran digital, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait dalam mendeteksi serta memutus aliran dana hasil perjudian online.

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap transaksi digital agar berbagai inovasi sistem pembayaran tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana keuangan.

Melalui penguatan pengawasan, analisis transaksi yang lebih canggih, serta koordinasi lintas lembaga, diharapkan ruang gerak jaringan judi online semakin sempit sehingga dapat menekan perputaran dana ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi maupun sosial yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Alami Pelecehan Seksual

Viral! Denise Chariesta Terima Pesan Tak Senonoh Melalui Transfer M-Banking