BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Satgas Haji dan Umrah Polri mengambil langkah tegas dalam memberantas berbagai tindak kejahatan yang terjadi selama penyelenggaraan musim Haji 2026.
Hingga awal Juli 2026, aparat kepolisian telah menetapkan 32 tersangka dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp116,7 miliar.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum (Sub Satgas Gakkum) yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan rasa aman bagi calon jemaah haji maupun umrah.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan proses penegakan hukum dilaksanakan secara terpadu melalui koordinasi antara kepolisian pusat dan daerah.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni, Selasa (7/7/2026).
Menurut Irhamni, hingga saat ini Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara, yang terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) serta 30 Laporan Informasi (LI). Dari seluruh kasus tersebut, jumlah korban mencapai 3.550 orang.
Akibat aksi para pelaku, nilai kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp116.701.700.000 atau sekitar Rp116,7 miliar.
Data Satgas menunjukkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kepolisian menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban sekitar 3.000 orang.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp95 miliar, menjadikannya kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani selama musim Haji 2026.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga berhasil mengungkap sejumlah perkara penipuan haji dan umrah.
Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang melibatkan 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.
Sementara di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka.
Kasus tersebut menyebabkan 282 orang menjadi korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
“Polda Sulawesi Tenggara juga menetapkan tiga tersangka, dengan korban sebanyak 282 orang. Kerugian diestimasi mencapai Rp8,8 miliar,” jelas Irhamni.
Polri menegaskan akan terus mengusut seluruh laporan yang masuk terkait dugaan penipuan penyelenggaraan haji maupun umrah.
Langkah ini dilakukan agar para pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Selain melakukan penindakan, Satgas Haji dan Umrah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah.
Calon jemaah diminta tidak mudah tergiur dengan berbagai promosi paket haji murah atau umrah murah yang menawarkan harga jauh di bawah biaya normal.
Menurut Irhamni, tawaran biaya yang tidak masuk akal sering kali menjadi modus awal pelaku untuk menarik minat masyarakat sebelum akhirnya melakukan penipuan.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran.
Calon jemaah disarankan memilih penyelenggara resmi yang memiliki izin operasional sesuai ketentuan pemerintah serta melakukan pengecekan informasi melalui instansi terkait.
Dengan penetapan 32 tersangka, penanganan 64 perkara, dan pengungkapan kerugian korban hingga Rp116,7 miliar, Satgas Haji dan Umrah Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penipuan di sektor penyelenggaraan ibadah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji maupun umrah. (*/stch/dda)
















