BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Seorang pria berinisial DS (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diamankan oleh Unit 3 Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana membawa senjata tajam dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang berinisial RR (27).
Penangkapan DS terjadi dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 yang digelar pada Sabtu (17/5).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh kepolisian dari korban RR, yang mengungkapkan kejadian yang terjadi pada Jumat (31/1) dini hari.
“Korban pada waktu itu sedang nongkrong di angkringan Bu Endang. Tiba-tiba, pelaku datang sambil teriak ‘Refo… Refo…’ dan membawa golok dengan panjang sekitar 47 cm. Pelaku mengancam korban agar tidak ikut campur urusannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolresta Banyumas.
Peristiwa tersebut berlangsung di lapak P2BKK, Jalan Bung Karno, Kedungwuluh, Purwokerto Barat. Beberapa saksi, termasuk TR (55), berusaha melerai situasi tersebut.
Namun, upaya mereka sia-sia karena pelaku malah menyeruduk kepala saksi tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok berwarna hitam yang digunakan pelaku, serta sebuah flash disk yang berisi rekaman peristiwa ancaman tersebut.
Saat ini, DS telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan,” tambah Andryansyah.
Kasus ini kini tengah diproses secara hukum, dan pelaku akan segera menghadapi persidangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan yang merugikan dan berpotensi mengancam keselamatan bersama. (alw/stch)
















