Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
30 Calon Paskibraka Purbalingga 2026 Mulai Jalani Pemusatan Latihan
Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Pemerintah Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Pemerintah Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PajakPurbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Sebaliknya, pemerintah memilih mengoptimalkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penegakan aturan perpajakan yang telah berlaku.

Menurut Purbaya, strategi pemerintah saat ini bukan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha dengan tarif pajak baru, melainkan memastikan seluruh wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kebijakan ekstensifikasi atau perluasan basis pajak.

“Enggak akan ada kenaikan tarif pajak. Maupun kita kejar-kejar seperti berburu di kebun binatang, tidak seperti itu. Kita melakukan ekstensifikasi,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, pemerintah lebih memfokuskan upaya pada peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama mereka yang selama ini belum membayar pajak atau belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Kebijakan tersebut, kata Purbaya, mulai menunjukkan hasil positif. Hingga semester I tahun 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sebesar 24 persen.

Capaian itu dinilai mencerminkan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Jadi tidak ada kenaikan tarif. Kami hanya mengembalikan semuanya sesuai aturan yang berlaku. Itu saja sudah mampu meningkatkan pertumbuhan penerimaan hingga 24 persen,” katanya.

Selain meningkatkan kepatuhan, Kementerian Keuangan juga akan memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah akan lebih aktif menindak dugaan manipulasi pajak maupun praktik penghindaran pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Purbaya mengatakan, laporan dari masyarakat mengenai perusahaan atau wajib pajak yang diduga belum menjalankan kewajiban perpajakannya juga akan menjadi salah satu dasar tindak lanjut pemerintah.

Seluruh informasi yang diterima akan diverifikasi sebelum dilakukan langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas kebocoran-kebocoran pajak atau manipulasi akan dihilangkan semaksimal mungkin. Kami juga lebih aktif melakukan penagihan. Kalau ada laporan masyarakat mengenai perusahaan yang diduga belum membayar pajak, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Pemerintah berharap strategi peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, serta penegakan aturan perpajakan dapat terus mendongkrak penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional tetap dapat dipenuhi tanpa menambah beban bagi masyarakat maupun dunia usaha. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
30 Calon Paskibraka Mulai Digembleng

30 Calon Paskibraka Purbalingga 2026 Mulai Jalani Pemusatan Latihan