BANYUMASEKSPRES.ID, Implementasi program mandatori B50 resmi dimulai pada 1 Juli 2026.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung melakukan penyaluran biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya mendukung distribusi bahan bakar ramah lingkungan ke berbagai daerah di Indonesia.
Pada tahap awal pelaksanaan, Pertamina Patra Niaga mendistribusikan sebanyak 37,92 juta liter B50.
Penyaluran ini dilakukan ke hampir seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah awal penerapan mandatori biodiesel B50 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk di awal ini akan didistribusikan 37,92 juta liter hampir di sebagian besar wilayah di Indonesia,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7/2026).
Untuk memastikan distribusi biodiesel B50 berjalan lancar, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung.
Persiapan tersebut dilakukan mulai dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) hingga jaringan lembaga penyalur yang melayani masyarakat secara langsung.
Infrastruktur yang disiapkan mencakup Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta Agen Premium Minyak Solar (APMS).
Seluruh fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi B50 selama masa implementasi awal.
Pada fase pertama pelaksanaan program ini, distribusi biodiesel B50 dilakukan melalui 29 terminal dari total 126 terminal milik Pertamina.
Jumlah terminal yang melayani penyaluran B50 tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap mengikuti proses transisi yang sedang berlangsung.
“Jumlah 29 tersebut akan terus bertambah secara bertahap selama masa transisi,” terangnya.
Selain memperluas cakupan terminal distribusi, Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran di berbagai daerah.
Monitoring dilakukan agar distribusi B50 dapat berjalan sesuai rencana dan diterima masyarakat tanpa kendala berarti.
“Kami masih terus melakukan monitoring untuk memastikan distribusi B50 sampai ke lembaga penyalur dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat berjalan lancar,” ujarnya.
Pemerintah Berikan Masa Transisi Selama Tiga Bulan
Dalam penerapan program mandatori biodiesel B50, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan bagi seluruh badan usaha yang terlibat.
Kebijakan ini dimaksudkan agar proses perubahan dari B40 menuju B50 dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu distribusi bahan bakar di lapangan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa masa transisi tersebut memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk melakukan berbagai penyesuaian operasional.
Penyesuaian itu mencakup penyelesaian stok biodiesel B40 yang masih tersedia, sekaligus proses pencampuran atau blending menuju spesifikasi B50 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok,” ujar Eniya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Eniya menjelaskan bahwa selama masa transisi, kilang-kilang yang masih memiliki persediaan biodiesel B40 diperbolehkan untuk menghabiskan stok tersebut terlebih dahulu.
Kebijakan ini diberikan agar proses distribusi tetap berjalan tanpa menimbulkan pemborosan persediaan yang masih layak digunakan.
Meski demikian, apabila dilakukan proses blending, spesifikasi bahan bakar yang dihasilkan harus meningkat secara bertahap dan berada di atas kadar campuran 40 persen.
Dengan demikian, implementasi menuju standar B50 tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Eniya juga mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) telah menyampaikan komitmennya untuk menghabiskan seluruh stok B40 dalam waktu sekitar dua bulan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapan perusahaan dalam mendukung implementasi penuh biodiesel B50.
“Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30%. Jadi, dua itu sudah memakan 70% share, tapi itu pun hanya 3 bulan makanya kita sesuaikan 3 bulan,” beber Eniya.
Seluruh SPBU Ditargetkan Menjual B50 Mulai 1 Oktober 2026
Pemerintah menargetkan seluruh titik SPBU di Indonesia telah sepenuhnya menjual biodiesel B50 mulai 1 Oktober 2026.
Target tersebut menjadi penanda berakhirnya masa transisi yang diberikan kepada badan usaha dalam proses penyesuaian distribusi dan pencampuran bahan bakar.
Mengenai volume penyaluran biodiesel B50, pemerintah menyatakan besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
Kebijakan ini dilakukan agar implementasi program dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu kelancaran pasokan BBM kepada masyarakat.
“1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan, kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Penerapan mandatori B50 menjadi salah satu langkah penting dalam pengembangan penggunaan biodiesel di Indonesia.
Dengan dukungan distribusi dari Pertamina Patra Niaga, kesiapan infrastruktur penyaluran, serta masa transisi yang telah ditetapkan pemerintah, implementasi biodiesel B50 diharapkan dapat berjalan bertahap hingga seluruh SPBU di Indonesia melayani penjualan B50 secara penuh mulai Oktober 2026. (taa)














