Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Strava Premium Dikenai PPN, DJP Jelaskan Alasan dan Aturannya

Pelari StravaPelari Strava
pengguna Strava memanfaatkan fitur premium untuk menganalisis hasil latihan olahraga

BANYUMASEKSPRES.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan layanan premium Strava dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan ini disampaikan setelah muncul perhatian dari pengguna aplikasi kebugaran tersebut di Indonesia.

DJP menegaskan bahwa pajak tidak dikenakan pada aktivitas olahraga pengguna. PPN hanya berlaku untuk transaksi pembelian layanan premium atau fitur berbayar yang disediakan Strava.

Kebijakan tersebut diterapkan karena Strava Inc. telah ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan status itu, perusahaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi pelanggan di Indonesia.

DJP juga menekankan bahwa Strava bukan satu-satunya platform digital asing yang dikenai aturan tersebut. Ketentuan serupa telah diberlakukan kepada banyak penyedia layanan digital internasional yang beroperasi di Indonesia.

Mengapa Strava Premium Dikenai PPN?

Menurut DJP, seluruh konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia dapat menjadi objek PPN. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang memenuhi persyaratan dalam regulasi PMSE.

Karena itu, objek pajak bukan aplikasi Strava secara keseluruhan. PPN dikenakan pada layanan premium yang diperoleh pelanggan melalui sistem berlangganan berbayar.

Pengguna yang hanya memakai versi gratis tidak dikenai tambahan pajak. Mereka tetap dapat mengakses fitur dasar tanpa harus membayar PPN.

DJP juga meluruskan anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak atas kegiatan olahraga. Yang dikenai pajak adalah transaksi pembelian layanan digital, bukan aktivitas berlari, bersepeda, atau olahraga lainnya.

Berlaku untuk Pelanggan Premium

Pengguna Strava gratis tidak akan melihat perubahan biaya penggunaan aplikasi. Tambahan PPN hanya muncul ketika pelanggan membeli paket langganan premium.

Besaran pembayaran akan mengikuti harga paket yang dipilih pengguna. Sebagai contoh, langganan senilai Rp50.000 akan bertambah sekitar 11 persen sesuai tarif PPN yang berlaku sehingga total pembayaran menjadi sekitar Rp55.500.

Nominal akhir dapat berbeda bergantung pada paket langganan maupun metode pembayaran yang digunakan. Namun, mekanisme pemungutan pajaknya tetap dilakukan secara otomatis oleh penyedia layanan.

Strava Resmi Menjadi Pemungut PPN PMSE

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari perluasan pengawasan transaksi digital lintas negara. Langkah ini dilakukan pemerintah agar sistem perpajakan mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Dalam daftar terbaru DJP, Strava termasuk salah satu perusahaan digital yang mendapat penunjukan tersebut. Sejumlah perusahaan lain dari sektor teknologi, pendidikan, dan layanan digital juga memperoleh status yang sama.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap pemungutan pajak terhadap layanan digital menjadi lebih efektif. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menawarkan layanan kepada konsumen Indonesia.

Pemerintah menilai perusahaan digital luar negeri memperoleh pendapatan dari masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, transaksi tersebut dipandang layak dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Perusahaan digital asing dan pelaku usaha dalam negeri diharapkan memiliki kewajiban perpajakan yang setara.

Hingga pertengahan 2026, DJP telah menunjuk ratusan perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN. Kebijakan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Bagi pelanggan Strava Premium, dampak utama kebijakan ini adalah bertambahnya biaya langganan sesuai tarif PPN. Meski demikian, pengguna tidak perlu mengurus pembayaran pajak secara terpisah.

Strava akan memungut PPN secara langsung ketika pelanggan melakukan transaksi berlangganan. Selanjutnya, pajak tersebut disetorkan kepada pemerintah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Skema serupa telah diterapkan pada berbagai layanan digital internasional lainnya. Dengan demikian, penerapan PPN terhadap Strava Premium merupakan bagian dari kebijakan perpajakan digital yang berlaku secara umum.

DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap Strava Premium didasarkan pada transaksi layanan digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia. Pajak tersebut tidak dikenakan kepada aktivitas olahraga maupun penggunaan fitur gratis.

Melalui penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil sekaligus mengikuti perkembangan ekonomi digital. Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan digital dan para konsumennya. (mdr)

Berita Sebelumnya
Paraguay vs Prancis Mbappe Kejar Messi

Prediksi Prancis vs Paraguay: Misi Kylian Mbappe Geser Lionel Messi di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026