Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Program Diskon Listrik 2025 Resmi Dihapus, Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Pengganti

Pemerintah resmi meniadakan program diskon listrik untuk tahun 2025Pemerintah resmi meniadakan program diskon listrik untuk tahun 2025
Pemerintah resmi meniadakan program diskon listrik untuk tahun 2025.

BANYUMASEKSPRES.ID, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan diskon tarif listrik untuk tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan pemberian kembali diskon tarif listrik.

“Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain,” ujar Airlangga.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk program pengganti yang dimaksud, Airlangga belum bersedia menjelaskan rinciannya. Ia hanya menyebutkan bahwa program tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti diumumkan oleh Pak Presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana menghidupkan kembali program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Program itu sejatinya merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah guna memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendorong peningkatan konsumsi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Menko Airlangga usai rapat koordinasi di Jakarta, 24 Mei 2025 lalu.

Rencana itu bahkan mencakup pemberian diskon tarif listrik kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Namun, aturan teknis serta persyaratan program tersebut sempat direncanakan berbeda dari kebijakan serupa di awal 2025.

Meski demikian, dalam pengumuman resmi paket stimulus ekonomi pada 2 Juni 2025, kebijakan diskon tarif listrik itu tidak masuk dalam daftar kebijakan yang disampaikan pemerintah.

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menyebut hanya terdapat lima kelompok stimulus, yaitu diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bansos, BSU, serta diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi alasan utama mengapa rencana diskon listrik tak bisa dijalankan tepat waktu.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” tegasnya.

Sebagai alternatif, pemerintah kemudian memilih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja sektor formal. Program ini memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, meski berbeda bentuk dari diskon tarif listrik.

Sementara itu, kalangan ekonom menilai diskon tarif listrik sebenarnya mampu memberikan efek langsung terhadap konsumsi rumah tangga.

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, menilai program diskon listrik 50 persen layak dipertimbangkan untuk kembali dijalankan seperti pada periode Januari hingga Februari 2025.

“Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Abra di Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.

Menurutnya, pengurangan beban biaya listrik memungkinkan masyarakat untuk mengalokasikan pengeluaran ke kebutuhan lain seperti bahan pokok dan layanan esensial, yang pada akhirnya dapat membantu menekan tekanan inflasi domestik.

Abra juga menjelaskan bahwa selama dua bulan penerapan kebijakan tersebut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tingkat konsumsi masyarakat diperkirakan mengalami peningkatan signifikan.

“Subsidi tarif listrik meningkatkan pendapatan riil masyarakat dengan mengurangi beban biaya, yang kemudian dapat meningkatkan daya beli dan memicu kenaikan konsumsi,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan subsidi listrik dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk memperluas pengeluaran pada barang dan jasa lain, yang secara tidak langsung ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (fam)

Berita Sebelumnya
Gaji guru madrasah

Tunjangan Profesi Guru Non PNS di Madrasah Naik Jadi 2 Juta, Cek Syarat Penerimanya

Berita Selanjutnya
Peluang mendapatkan penghasilan tambahan melalui aplikasi make real money short videos

Nonton Video Dibayar Saldo DANA dari Aplikasi Make Real Money Short Videos