Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Razia Kost di Desa Gemesekti Kebumen, Satpol PP Kebumen Beri Imbauan ke Pemilik Hunian

Aduan Warga, Satpol PP Razia Rumah KostAduan Warga, Satpol PP Razia Rumah Kost
RAZIA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen mendatangi sebuah rumah kost di Desa Gemesekti, Kecamatan Kebumen

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Dalam upaya menjaga kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen melakukan razia di sebuah rumah kost yang berlokasi di Desa Gemesekti, Kecamatan Kebumen.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah pihak aparat menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas di rumah kost yang dianggap mengganggu ketentraman lingkungan.

Kepala Desa Gemesekti, Suramin, menjelaskan bahwa aduan tersebut datang langsung dari masyarakat.

“Pemerintah Desa Gemesekti kemarin ada aduan dari masyarakat terkait masalah kost di wilayah kami, khususnya di Jalan Cincin Kota. Masyarakat mengadu bahwa di tempat kost tersebut banyak muda mudi yang mengganggu kenyamanan di lingkungan,” ungkap Suramin pada hari Selasa, 14 Maret.

Razia yang dilakukan oleh petugas tidak menemukan pasangan tidak resmi di lokasi kost yang diperiksa.

Hal ini menjadi kabar baik bagi warga, karena menunjukkan bahwa aktivitas yang dilaporkan belum terbukti secara konkret.

Meskipun demikian, Suramin tetap memberikan imbauan kepada pemilik rumah kost untuk lebih tertib dalam administrasi penghuni.

Ia menekankan pentingnya melaporkan identitas penghuni baru kepada pemerintah desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa semua aktivitas yang terjadi di wilayah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Juniadi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, tidak ditemukan adanya pasangan tidak resmi.

“Di lokasi pertama ini kami tidak menemukan adanya pasangan tidak resmi,” tegas Juniadi.

Namun, meskipun hasil razia menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi pada malam itu, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pemilik kost dan hunian agar lebih selektif dalam menerima tamu maupun penghuni baru.

“Imbauan kami kepada pemilik kost dan hunian adalah agar bisa menjaga dan mengawasi tamunya. Jika tamu atau penghuni tidak memiliki surat pasangan resmi, kami minta untuk tidak diterima,” tambah Juniadi dengan tegas.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas yang mencurigakan.

Kegiatan razia tersebut bukanlah hal baru bagi Satpol PP Kebumen. Sebelumnya, mereka juga telah melakukan beberapa razia serupa sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat mengenai berbagai masalah sosial yang muncul akibat aktivitas rumah kost.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Dalam konteks ini, keberadaan rumah kost memang sering kali menjadi sorotan karena dapat mempengaruhi dinamika sosial suatu lingkungan.

Apalagi jika terdapat laporan mengenai aktivitas yang dianggap meresahkan atau mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, tindakan proaktif seperti razia oleh Satpol PP sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat hidup berdampingan dengan nyaman.(cah/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Energi Baru di Lini Tengah Madrid

Performa Gemilang Thiago Pitarch Jadi Energi Baru di Lini Tengah Madrid

Berita Selanjutnya
Gajah Sumatra Terancam Punah

Habitat Terancam Punah, Presiden Prabowo Luncurkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Gajah Borneo