BANYUMASEKSPRES.ID, Penyanyi ternama Indonesia, Rossa, secara resmi melaporkan 78 akun sosial media yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
Laporan tersebut disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada tanggal 17 April 2026.
Dalam kesempatan itu, Rossa didampingi oleh kuasa hukumnya, Natalia Rusli dan Ikhsan Tualeka.
Keputusan Rossa untuk mengambil langkah hukum ini bukanlah semata-mata karena rasa sakit hati, tetapi lebih kepada dampak material yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Rossa, yang dikenal dengan lagu-lagu hitsnya seperti “Tegar”, menilai bahwa serangan yang dialaminya di berbagai platform media sosial merupakan bagian dari tindakan terorganisir oleh oknum-oknum tertentu yang berupaya meraih keuntungan finansial dengan cara yang tidak etis.
Ia mengungkapkan, “Manajemen saya bilang, ‘Kok ini malah banyak buzzer, banyak clippers gitu’. Terus mereka memberikan link-link untuk afiliasi. Jadi semacam clickbait lah ya biar netizen bisa masuk ke akun jualan mereka. Ini sih sudah enggak sehat ya.”
Dalam wawancara tersebut, Rossa juga menyatakan bahwa aksi tersebut tidak hanya menyerangnya secara pribadi, tetapi juga mengganggu rekan-rekannya sesama artis, termasuk Bunga Citra Lestari (BCL) dan Maia Estianty.
Ia menjelaskan bahwa keduanya juga sering menghadapi situasi serupa di media sosial.
“Unge (BCL) dan Maia juga bilang, mereka sering mengalami hal serupa. Jadi ada unggahan nih seperti berita gitu supaya masyarakat percaya, tapi setelah diklik ternyata isinya link jualan,” terang Rossa.
Natalia Rusli selaku kuasa hukum Rossa menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia menyayangkan bahwa reputasi yang telah dibangun Rossa selama bertahun-tahun dapat hancur hanya karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Natalia menambahkan, “Nama baik dan reputasi itu tidak dibangun setahun dua tahun loh. Jadi kami ingin mengedukasi masyarakat untuk menggunakan media sosial tanpa menjatuhkan orang lain.”
Tim kuasa hukum Rossa telah melakukan upaya maksimal dengan menjaring ratusan akun sosial media yang menyebarkan informasi fitnah mengenai penyanyi tersebut.
Dari total yang dijaring, terdapat 79 akun yang menunjukkan itikad baik dengan menghapus konten negatif mereka dan meminta maaf kepada Rossa.
Namun, sayangnya 78 akun sosmed yang dilaporkan justru tidak memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam dunia digital saat ini, di mana pencemaran nama baik melalui media sosial kian marak terjadi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, pengaruh media sosial terhadap reputasi seseorang menjadi semakin besar.
Penyebaran informasi negatif dapat dilakukan dengan sangat cepat dan luas tanpa memperhatikan fakta atau kebenaran.
Fenomena ini tentunya menjadi perhatian bagi banyak kalangan, terutama para publik figur yang rentan terhadap penyebaran berita bohong atau fitnah di jagat maya.
Banyak dari mereka harus berjuang melawan stigma negatif yang muncul akibat unggahan pihak-pihak tertentu di internet.
Pentingnya kesadaran akan etika dalam bermedia sosial pun semakin ditekankan seiring dengan kasus-kasus seperti ini.
Edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak perlu terus digalakkan agar masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu benar.
Selain itu, langkah hukum seperti yang diambil Rossa dapat menjadi contoh bagi publik figur lainnya untuk tidak takut mengambil tindakan tegas ketika namanya dicemarkan di ruang publik.
Dengan adanya upaya hukum ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. (*/stch/dda)
















