Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Jaksa KPK Ungkap Catatan Dugaan Aliran USD 271.500 ke Yaqut Cholil Qoumas
Satlantas Purbalingga Sosialisasikan SIM Digital, Ini yang Perlu Diketahui Pengendara

Satlantas Purbalingga Sosialisasikan SIM Digital, Ini yang Perlu Diketahui Pengendara

SIM Digital Bukan Foto atau ScreenshotSIM Digital Bukan Foto atau Screenshot
REKAM DATA: Pembuatan SIM fisik di Satpas Polres Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital mulai diterapkan di Kabupaten Purbalingga.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk menunjukkan identitas SIM melalui telepon seluler saat menjalani pemeriksaan lalu lintas.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa SIM Digital bukan sekadar foto kartu SIM fisik yang disimpan di galeri ponsel.

SIM Digital merupakan dokumen yang terintegrasi dengan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah mengatakan, SIM Digital dapat digunakan pengendara untuk menunjukkan identitas SIM saat menjalani pemeriksaan oleh petugas.

“ Saat menjalani pemeriksaan, pengendara dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri,” ungkap Gharasa kepada Radarmas, Selasa (8/9/2026).

Gharasa menegaskan, masyarakat tidak boleh menyamakan SIM Digital dengan dokumentasi kartu SIM fisik melalui kamera ponsel.

Foto kartu SIM yang hanya tersimpan di galeri tidak menjadikannya sebagai SIM Digital.

Layanan tersebut harus diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang terhubung dengan sistem Korlantas.

“SIM Digital hanya bisa diakses melalui aplikasi,” ujarnya.

Korlantas Polri sebelumnya juga menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan representasi digital dari SIM fisik.

Data SIM tersimpan dalam sistem sehingga petugas dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen melalui sistem yang tersedia.

Dengan demikian, pengendara yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dalam SIM Digital, sejumlah informasi terkait kepemilikan SIM ditampilkan secara digital.

Data tersebut antara lain identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta kode QR yang digunakan untuk proses verifikasi.

Kode QR tersebut bersifat dinamis sehingga dapat berubah secara berkala. Berdasarkan informasi Korlantas Polri, fitur QR dinamis menjadi salah satu bagian dari sistem keamanan untuk membantu mencegah penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian nantinya dapat memindai kode QR tersebut menggunakan perangkat khusus.

Hasil pemindaian akan menampilkan informasi yang dibutuhkan untuk memastikan keabsahan SIM, mulai dari data kepemilikan, masa berlaku, hingga jenis atau golongan SIM.

Sistem tersebut memungkinkan proses verifikasi dilakukan berdasarkan data yang terhubung dengan sistem Korlantas, bukan hanya berdasarkan tampilan kartu atau gambar yang tersimpan di ponsel.

Bagi masyarakat Purbalingga yang sudah memiliki SIM dan datanya telah terdaftar, tidak perlu membuat kartu SIM baru hanya untuk mendapatkan versi digital.

Gharasa mengatakan, pemilik SIM dapat mengaktifkan layanan tersebut melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Artinya, SIM Digital menjadi representasi dari SIM yang telah dimiliki pengendara. Masyarakat cukup melakukan proses aktivasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang tersedia pada aplikasi.

Korlantas Polri sebelumnya menjelaskan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan dengan membuka aplikasi Digital Korlantas, masuk ke menu digitalisasi, memilih dokumen SIM Nasional, kemudian melakukan pemindaian atau memasukkan data SIM untuk diverifikasi.

Setelah validasi berhasil, SIM Digital akan tampil di aplikasi dan dilengkapi QR Code dinamis.

Satlantas Polres Purbalingga telah melakukan sosialisasi mengenai layanan SIM Digital kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan agar pemilik SIM tidak keliru memahami mekanisme penggunaan layanan tersebut.

Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya mengakses SIM Digital langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ketika dibutuhkan.

Hal ini juga berkaitan dengan sistem verifikasi yang diterapkan. Foto atau tangkapan layar SIM tidak memiliki fungsi yang sama dengan SIM Digital yang ditampilkan melalui aplikasi.

Karena itu, pengendara yang telah mengaktifkan SIM Digital perlu memastikan aplikasi dapat diakses ketika sedang berkendara.

Gharasa berharap keberadaan layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama ketika pengendara lupa membawa kartu SIM fisik.

“Harapannya, masyarakat bisa memiliki SIM Digital, jadi tak ada lagi alasan, SIM ketinggalan,” ujarnya.

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi layanan lalu lintas berbasis teknologi.

Korlantas Polri menyebut digitalisasi SIM dikembangkan untuk membuat dokumen berkendara lebih mudah diakses sekaligus mendukung proses pemeriksaan yang lebih cepat dan terintegrasi.

Dengan layanan tersebut, pengendara di Purbalingga kini memiliki pilihan untuk mengakses SIM melalui perangkat digital, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kartu fisik saat membutuhkan bukti kepemilikan SIM dalam pemeriksaan. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Rampas Hak Jemaah

Jaksa KPK Ungkap Catatan Dugaan Aliran USD 271.500 ke Yaqut Cholil Qoumas