BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap catatan dugaan aliran uang yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Salah satu catatan yang menjadi sorotan jaksa mencantumkan nama mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dengan nominal USD 271.500.
Catatan tersebut dibuka dalam sidang perkara empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Ridwan sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bagian BAP yang mencatat adanya angka USD 271.500 yang disebut berkaitan dengan Yaqut.
Jaksa kemudian meminta Ridwan menjelaskan status nominal tersebut dan apakah aliran uang yang tercatat sudah dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang telah diberikan dalam pemeriksaan.
Ridwan mengatakan angka tersebut belum dapat dinyatakan jelas. Menurut dia, masih terdapat BAP berikutnya yang berkaitan dengan temuan bukti sehingga pembahasan mengenai nominal tersebut belum dapat dianggap selesai.
Jaksa kemudian kembali menanyakan sejumlah nominal lain yang tercantum dalam BAP.
Beberapa angka disebut telah memiliki keterangan yang dianggap jelas, sementara angka USD 271.500 masih dipertanyakan.
Ridwan menjelaskan bahwa dirinya pada dasarnya menjalankan pembagian uang berdasarkan plotting atau arahan yang telah ditentukan.
Ia menyebut dirinya hanya mengemas uang tersebut dan menyerahkannya kepada Rizky Fisa Abadi.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Ridwan dalam persidangan, dirinya tidak menjelaskan bahwa ia secara langsung menentukan penerima akhir dari nominal yang disebut dalam catatan tersebut.
JPU kemudian melakukan penghitungan terhadap sejumlah angka yang muncul dalam pemeriksaan Ridwan.
Jaksa menghitung nominal USD 181.000 yang jika dikalikan tiga menghasilkan USD 543.000.
Angka tersebut kemudian ditambahkan dengan USD 271.500 sehingga totalnya menjadi USD 814.500.
Dari perhitungan tersebut, jaksa mempertanyakan adanya nominal yang disebut sebagai selisih sebesar USD 90.500.
Ridwan membantah bahwa angka tersebut dapat langsung disebut sebagai selisih yang belum diketahui peruntukannya.
Ia kembali merujuk pada BAP berikutnya yang menurutnya memuat informasi berkaitan dengan temuan bukti.
Pembahasan mengenai angka tersebut kemudian dihentikan sementara oleh jaksa dan akan disimpan untuk pembahasan lebih lanjut.
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan dan tercantum dalam surat dakwaan, terdapat sejumlah nama yang disebut diduga memperoleh keuntungan dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Berdasarkan dakwaan, Yaqut disebut memperoleh USD 271.500. Sementara Rizky Fisa Abadi disebut memperoleh USD 475.000 dan Rp50 juta.
Kemudian Abdul Muhyi disebut memperoleh USD 308.500, sedangkan Ridwan Kurniawan disebut memperoleh USD 512.500 dan Rp250 juta.
Nama lain yang tercantum dalam dakwaan antara lain Iyah Nuriyah sebesar USD70.000, Doddy Suhada USD59.500, Kamal USD3.000, dan Adam Fakih Mukodam USD3.000.
Selanjutnya Bambang Sutrisno disebut memperoleh USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, Hafiz USD94.600, Makki Abdul Sholeh USD5.000, Roy Kurniawan USD18.500, serta Rachmat Wildan USD7.000.
Farid Aljawi disebut memperoleh USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, Badrusalam USD4.500, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353.600.000.
Sementara itu, Amaluddin Wahab tercatat sebesar USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, dan Buchori Yusuf USD56.000.
Seluruh nominal tersebut merupakan bagian dari materi dakwaan yang sedang diuji dalam proses persidangan.
Penyebutan nama dan nominal dalam dakwaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh pihak tersebut telah terbukti bersalah.
Perkara ini juga tidak hanya menyangkut individu. Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga memperoleh keuntungan dengan nilai mencapai Rp478.173.058.166,41.
Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh USD26.500.
Keterlibatan ratusan PIHK tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana kuota tambahan dikelola dan pihak-pihak yang disebut memperoleh manfaat dari pengelolaan tersebut.
Ridwan Kurniawan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Selain Ridwan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Abdul Muhyi yang merupakan mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain dugaan kerugian negara, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk ratusan PIHK.
Namun, seluruh aliran dana yang terungkap dalam persidangan masih menjadi bagian dari materi pembuktian.
Keterangan saksi, isi BAP, serta dakwaan akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan mengenai fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.
Catatan mengenai USD 271.500 yang disebut berkaitan dengan Yaqut juga masih menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam persidangan.
Ridwan sendiri menyatakan nominal tersebut belum dapat dianggap jelas karena masih terdapat BAP berikutnya yang menurutnya berkaitan dengan temuan bukti.
Dengan demikian, perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk mengetahui bagaimana JPU menjelaskan asal-usul, pergerakan, dan penerima aliran uang yang tercantum dalam dokumen perkara tersebut. (*/stch/dda)














