Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Siswa SMP Mutu Plus Cilacap Raih Peringkat 2 OSI Nasional
Nekat Beroperasi Meski Sedang Disanksi, PT IKN Rawalo Diminta Setop Produksi

Nekat Beroperasi Meski Sedang Disanksi, PT IKN Rawalo Diminta Setop Produksi

Nekat Beroperasi Meski Sedang DisanksiNekat Beroperasi Meski Sedang Disanksi
SIDAK: Satpol PP, bersama DPMPTSP, DPU, dan DLH melakukan sidak ke PT. IKN, Rawalo, Selasa (8/9)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, kembali kedapatan melakukan aktivitas produksi meski sebelumnya telah menjalani penghentian kegiatan.

Pemkab Banyumas pun meminta seluruh aktivitas produksi perusahaan tersebut segera dihentikan.

Petugas menemukan mesin produksi kembali beroperasi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (8/9/2026).

Padahal, sebelumnya Pemkab Banyumas telah melakukan penghentian kegiatan sementara terhadap PT IKN pada 21 Agustus 2026.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP, DPU, dan DLH mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya aktivitas di dalam pabrik.

“Tadi kami kesana, ternyata mesin sudah berbunyi dan produksi. Ada aktivitas,” kata Roni.

Sebelumnya, PT IKN memang mengajukan izin pemanasan mesin melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026. Permohonan tersebut diberikan izin oleh Pemkab Banyumas.

Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas justru menemukan mesin digunakan untuk kegiatan produksi.

“Mereka mengajukan surat untuk pemanasan mesin, kami izinkan. Cuma ternyata tadi dicek ada produksi,” paparnya.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan melalui penerjemah, aktivitas mesin disebut telah berlangsung sejak Minggu (6/9/2026).

Pihak PT IKN beralasan kegiatan tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus menjalankan pemeliharaan rutin.

Namun, Pemkab Banyumas tetap meminta aktivitas produksi dihentikan karena perusahaan sebelumnya telah menjalani penghentian kegiatan.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banyumas, Catur Wahyono, mengatakan penghentian sementara pada 21 Agustus dilakukan berdasarkan surat yang telah dilayangkan sekitar 30 hari sebelumnya.

“Itu atas dasar surat yang kita layangkan 30 hari sebelumnya. Dasar suratnya adalah di PP 28 tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Setelah dihentikan itu, dulu mereka kooperatif, mereka sudah menghentikan sendiri dan sudah tidak ada aktivitas,” ujarnya.

Dalam sidak terbaru, petugas tidak hanya menemukan mesin produksi yang kembali berjalan.

Mereka juga mendapati aktivitas pengangkutan bahan baku yang masuk serta hasil produksi yang keluar dari area pabrik.

“Dalam artian ada produksi pengangkutan bahan baku masuk, pengangkutan hasil produksi keluar,” pungkas Catur.

Atas temuan tersebut, Pemkab Banyumas meminta PT IKN segera menghentikan seluruh aktivitas produksi. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
SMP Mutu Plus Cilacap Raih Prestasi Nasional

Siswa SMP Mutu Plus Cilacap Raih Peringkat 2 OSI Nasional