BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara terus mengusut dugaan pencemaran Sungai Sapi yang diduga berasal dari aktivitas pencucian pasir putih.
Dalam proses penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat telah dipanggil dan dimintai keterangan setelah muncul laporan masyarakat mengenai kondisi air sungai yang keruh, padahal sungai tersebut menjadi salah satu sumber air bersih utama bagi warga selama musim kemarau.
Langkah pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan menurunnya kualitas air Sungai Sapi.
Selain menjadi sumber kebutuhan sehari-hari, sungai tersebut juga memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi sejumlah desa di wilayah Banjarnegara.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyebab pencemaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Sebelum memanggil pihak yang diduga terlibat, penyidik terlebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah kepala desa yang berada di sepanjang bantaran Sungai Sapi.
Informasi dari pemerintah desa menjadi dasar dalam mengembangkan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami memanggil dua orang yang diduga melakukan aktivitas pencucian pasir dengan membuang limbah langsung ke sungai atau melalui kolam penampungan yang kapasitasnya tidak memadai, sehingga air limbah meluap ke aliran Sungai Sapi,” ujar Sugeng, Selasa (4/8/2026).
Dua orang yang diperiksa masing-masing berinisial Y, warga Desa Wiramastra, dan S, warga Desa Pucungbedug.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui tidak terdaftar sebagai anggota paguyuban pencuci pasir putih yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain memeriksa kedua terduga, Satpol PP Banjarnegara juga berencana memanggil perusahaan yang diduga menjadi pemasok pasir putih.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri rantai distribusi material sekaligus mengetahui hubungan antara aktivitas pencucian pasir dengan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi.
Menurut Sugeng, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan pengumpulan bukti yang lengkap.
Setelah seluruh pihak terkait dimintai keterangan, penyidik akan melakukan kajian hukum serta menggelar perkara untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 juncto Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Sapi mendapat perhatian serius dari masyarakat karena sungai tersebut menjadi sumber air bersih bagi warga di beberapa desa, di antaranya Desa Petir, Desa Pucungbedug, Desa Kaliajir, serta sejumlah wilayah lain yang bergantung pada aliran sungai tersebut, terutama ketika musim kemarau.
Air Sungai Sapi selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan, mulai dari keperluan rumah tangga hingga aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, perubahan warna air menjadi keruh memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Satpol PP Banjarnegara menegaskan bahwa tujuan utama penyelidikan bukan hanya mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan kualitas lingkungan dapat dipulihkan sehingga Sungai Sapi kembali aman dimanfaatkan masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, termasuk aktivitas penambangan dan pencucian pasir, agar mematuhi ketentuan pengelolaan limbah.
Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem penampungan dan pengolahan yang memadai agar tidak mencemari sungai maupun lingkungan sekitar.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan kasus dugaan pencemaran Sungai Sapi dapat segera diselesaikan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat atas akses terhadap air bersih yang layak dan aman. (jud/stch/dda)














