Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Satpol PP Kebumen Gelar Razia Hotel dan Penginapan, Temukan Dua Pasangan Bukan Suami Istri

Pasangan tak Sah Keciduk Ngamar di HotelPasangan tak Sah Keciduk Ngamar di Hotel
OPERASI: Petugas Satpol PP menggelar razia di sejumlah hotel dan penginapan

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Razia kali ini menyasar sejumlah tempat kos, penginapan, hotel, hingga tempat hiburan di beberapa wilayah Kabupaten Kebumen.

Operasi tersebut dilakukan dengan melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri.

Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi mulai dari Kecamatan Pejagoan, Kembaran, hingga Jatimulyo, Kecamatan Alian.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen memastikan masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah tempat kos dan penginapan untuk memastikan tidak terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan daerah.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Dari sejumlah lokasi yang didatangi, sebagian besar tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Namun, petugas kemudian menemukan dugaan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan di sebuah hotel kelas melati yang berada di Jalan Pemuda Nomor 172, Kebumen.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bukan merupakan pasangan suami istri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari SH MEc Dev, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Juniadi Prasetyo SE, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (16/8/2026).

“Untuk pemeriksaan di beberapa tempat kos dan penginapan, sebagian besar tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di salah satu hotel kami menemukan dua pasangan yang bukan pasangan suami istri,” ujar Ira.

Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan petugas membuat berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap temuan di hotel tersebut.

Selanjutnya, perkara akan diproses melalui persidangan tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk menentukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam operasi.

Dengan adanya proses melalui mekanisme hukum, hasil pemeriksaan di lapangan tidak serta-merta menjadi keputusan akhir.

Penanganan selanjutnya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ira menjelaskan kegiatan operasi tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020.

Menurutnya, kegiatan penertiban tidak semata-mata bertujuan mencari atau menemukan pelanggaran.

Operasi juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku.

Satpol PP berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala. Harapannya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga tercipta kondisi Kebumen yang aman, tertib, dan tenteram,” tegas Ira.

Penertiban secara berkala juga dinilai penting untuk memastikan aturan daerah tidak hanya diketahui, tetapi juga diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Selain melakukan pemeriksaan di hotel, tempat kos, dan penginapan, personel gabungan juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan.

Lokasi pemeriksaan tempat hiburan berada di wilayah Kecamatan Sruweng, Alian, serta kawasan perkotaan Kebumen.

Operasi dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai wilayah.

Pemeriksaan terhadap tempat usaha dilakukan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di dalamnya tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara bagi masyarakat, operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Pemkab Kebumen melalui Satpol PP juga memastikan penertiban akan dilakukan secara berkala.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap potensi pelanggaran dapat ditekan dan ketertiban umum tetap terjaga.

Temuan dua pasangan yang bukan pasangan suami istri di salah satu hotel dalam operasi terbaru tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme tipiring.

Sementara itu, sejumlah lokasi lain yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran.

Satpol PP Kebumen mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk memahami serta mematuhi Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020.

Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mendukung terciptanya Kabupaten Kebumen yang aman, tertib, dan tenteram. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Instalasi Listrik Tak Standar, Rumah Terbakar

Rumah Warga Murtirejo Kebumen Terbakar, Polisi Temukan Kabel Listrik Tidak Standar

Berita Selanjutnya
Kasus Dugaan Perundungan Berujung Laporan Polisi

Kasus Bullying di Kebumen Dilaporkan ke Polres, Korban Dapat Pendampingan Pemerintah