BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga melaksanakan penertiban terhadap reklame yang menyalahi aturan di Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan Purbalingga pada Selasa, 9 Desember 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, menjelaskan bahwa banyak ditemukan spanduk melintang yang melanggar ketentuan.
“Hasil penertiban reklame, kami menemukan sejumlah spanduk melintang jalan,” ujarnya kepada Banyumas Ekspres.
Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP menemukan spanduk-spanduk dari beberapa brand rokok yang dipasang tanpa izin resmi dan tidak membayar pajak reklame.
Beberapa di antaranya adalah spanduk dari merek rokok Djarum sebanyak empat buah, Senior Kretek juga empat buah, serta Sirius satu buah.
Spanduk-spanduk ini terpasang di jalan-jalan utama seperti Jalan Cahyana Baru di Kecamatan Purbalingga dan Jalan Soekarno-Hatta di Kecamatan Kalimanah.
Barang bukti berupa spanduk yang melanggar aturan pemasangan tersebut kemudian diturunkan secara paksa dan diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Purbalingga.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Izin Reklame.
Raditya Widayaka mengungkapkan bahwa masih banyak reklame lain yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Masih ada reklame yang dipasang bukan pada tempatnya, tidak dilengkapi izin dari instansi terkait, serta tidak membayar pajak reklame,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat agar pemasangan reklame tidak menyalahi aturan dan mengganggu estetika serta keselamatan pengguna jalan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menata ulang tata kota dan memastikan bahwa setiap pemasangan reklame mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan reklame juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan kota.
Kegiatan penertiban ini mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat yang berharap agar pemerintah daerah dapat lebih konsisten dalam menegakkan aturan terkait pemasangan reklame.
“Kami mendukung langkah Satpol PP dalam menertibkan reklame-reklame ilegal ini,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Mereka berharap, langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang sengaja melanggar aturan demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, keberadaan reklame ilegal tidak hanya merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat.
Satpol PP Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang tertata rapi dan bebas dari pelanggaran hukum kecil maupun besar.
Sebagai informasi tambahan, dalam beberapa tahun terakhir pemasangan reklame ilegal menjadi salah satu tantangan utama bagi pemerintah daerah dalam menata kawasan perkotaan.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran sejumlah pihak akan pentingnya regulasi serta dorongan ekonomi untuk memaksimalkan promosi produk tanpa memedulikan aturan yang ada.
Dalam konteks ekonomi lokal, industri rokok memang memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah karena menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi pajak yang cukup signifikan.
Namun demikian, segala aktivitas promosi harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak merusak tatanan sosial dan lingkungan sekitar. (tya/dda)
















