BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 19, 20, dan 23-28 Desember 2025 serta dilanjutkan pada 2-4 Januari 2026.
Keputusan tersebut menuai kritik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang menilai durasi pembatasan terlalu panjang dan berdampak negatif pada kegiatan bisnis.
Anne Patricia Sutanto, Ketua Umum Bidang Perdagangan APINDO, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan ini.
“Terlalu panjang menurut kami. Jadi itu kita minta pemerintah juga memahami bahwa kita kan nggak bisa Roro Jonggrang, tetap kita harus ada continuous itu, itu yang kita berharap,” ungkap Anne di kantor APINDO di Jakarta pada Senin (8/12).
Kritik ini mencuat karena pengusaha merasa kesulitan untuk menyesuaikan operasional secara mendadak tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha mereka.
Menurut Anne, pembatasan yang totalnya mencapai 11 hari dapat mengganggu pasokan logistik ke berbagai daerah di Indonesia.
Dia mengusulkan agar pembatasan terhadap angkutan barang dengan klasifikasi tertentu sebaiknya hanya diberlakukan sehari sebelum atau sesudah perayaan hari besar.
“Kita bukan hanya membeli bahan pokok, kita membeli juga yang lain-lain. Apa kita cuma makan doang? Apa kita tidak melihat sandang? Apa kita tidak beli sepatu? Kan tidak juga,” tambahnya, menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan logistik yang lebih luas.
Pembatasan ini akan berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Untuk jalan tol, pembatasan dimulai pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00.
Kemudian dilanjutkan dari tanggal 23 Desember hingga 28 Desember 2025 dari pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Pada periode Tahun Baru, pembatasan kembali diberlakukan mulai tanggal 2 Januari hingga 4 Januari 2026 dengan jadwal yang sama.
Sementara itu, di ruas jalan non-tol, pembatasan dimulai pada tanggal 19 Desember hingga 20 Desember 2025 dari pukul 00.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember hingga 28 Desember dari pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Di masa Tahun Baru, pembatasan diterapkan kembali mulai tanggal 2 Januari hingga tanggal 4 Januari dengan jam operasional yang sama.
Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, pembatasan berlaku di jalur non-tol yang meliputi Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak serta Tegal-Purwokerto dan Bawen-Magelang-Yogyakarta serta Solo-Klaten-Yogyakarta.
Jalur Jawa Tengah-Jawa Timur melalui rute Solo-Ngawi juga termasuk dalam kebijakan ini.
Bagi banyak pengusaha, durasi pembatasan semacam ini dianggap membebani karena harus menghadapi tantangan dalam distribusi barang ke berbagai daerah selama periode kritis belanja akhir tahun.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya hambatan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas hanya pada bahan pokok tetapi juga mencakup barang-barang konsumsi lainnya seperti sandang dan produk rumah tangga.
Para pelaku industri berharap dapat menemukan titik tengah dalam kebijakan ini agar tidak merugikan berbagai pihak terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kelancaran distribusi barang untuk menjalankan bisnis sehari-hari mereka dengan lancar.
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Nataru memang dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya selama masa liburan panjang tersebut.
Namun demikian, dampaknya terhadap dunia usaha perlu ditimbang secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan efek samping yang merugikan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha seperti APINDO dan sektor terkait lainnya diharapkan ada solusi alternatif atau penyesuaian kebijakan sehingga kepentingan semua pihak dapat terakomodasi dengan baik tanpa mengorbankan tujuan utama dari kebijakan tersebut yaitu keselamatan publik selama libur panjang Nataru. (*/dda)
















