BANYUMASEKSPRES.ID, Besaran biaya seleksi sekolah kedinasan 2026 berbeda-beda karena setiap instansi menetapkan komponen biaya penerimaan masing-masing.
Secara umum, biaya seleksi sekolah kedinasan mencakup tes berbasis komputer atau CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu tahapan yang menggunakan CAT BKN adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bagi calon peserta. Biaya CAT BKN untuk SKD biasanya dibayarkan setelah pendaftar dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi.
Namun, sejumlah sekolah kedinasan juga menetapkan biaya tambahan untuk pelaksanaan tahapan seleksi lainnya sesuai ketentuan masing-masing.
Di sisi lain, biaya seleksi menggunakan metode CAT BKN dapat menjadi Rp0 bagi pendaftar yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta kurang mampu yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan BKN dalam seleksi sekolah kedinasan.
Pada seleksi sekolah kedinasan 2026, terdapat sejumlah instansi yang menetapkan biaya berbeda sesuai tahapan penerimaan masing-masing.
PKN STAN menetapkan biaya seleksi masuk sebesar Rp400.000 yang mencakup beberapa komponen dalam proses seleksi.
Biaya tersebut terdiri atas SKD dengan CAT BKN sebesar Rp100.000 serta seleksi PKN STAN sebesar Rp300.000.
Sementara itu, biaya seleksi masuk STMKG atau Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencapai Rp275.000.
Rincian biaya STMKG tersebut mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp75.000, kemudian CAT BKN untuk SKD sebesar Rp100.000.
Selain itu, pendaftar STMKG juga dikenakan biaya CAT BKN untuk SKB sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan seleksi.
Berbeda dengan beberapa sekolah kedinasan lainnya, seluruh tahapan penerimaan calon taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan Penerimaan Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kemenimipas Tahun Anggaran 2026.
Pada Politeknik Pengayoman Indonesia atau Poltekpin, biaya seleksi yang dikenakan kepada pendaftar adalah Rp100.000 untuk tahapan SKD.
Sementara itu, peminat Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN dikenakan biaya SKD sebesar Rp100.000 dalam proses seleksi.
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan juga menerapkan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 bagi pendaftar.
Besaran tersebut berlaku pada masing-masing sekolah kedinasan Kemenhub yang membuka pendaftaran pada tahun 2026.
Politeknik Statistika STIS menetapkan biaya seleksi sebesar Rp300.000, dengan biaya tersebut sudah termasuk pelaksanaan SKD.
Untuk pendaftar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, biaya SKD yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000.
Sementara itu, biaya seleksi penerimaan calon praja atau SPCP IPDN 2026 dibebankan kepada APBN Kemendagri Tahun 2026.
Pendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN juga dikenakan biaya SKD sebesar Rp100.000.
Perlu diperhatikan, biaya seleksi sekolah kedinasan tersebut belum mencakup biaya meterai untuk dokumen tertentu yang dipersyaratkan.
Selain meterai, pendaftar juga perlu memperhitungkan biaya transportasi apabila diperlukan selama mengikuti rangkaian proses seleksi.
Kebijakan biaya seleksi sekolah kedinasan gratis juga menjadi perhatian bagi peserta yang memenuhi kriteria kurang mampu.
STMKG melalui unggahannya pada Jumat (21/8/2026) menginformasikan adanya kebijakan tarif Rp0 bagi peserta tertentu.
Kebijakan tarif Rp0 tersebut berlaku untuk seleksi sekolah kedinasan yang menggunakan metode CAT BKN seperti SKD.
STMKG menjelaskan, kebijakan itu berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2026.
BKN menerapkan tarif Rp0 untuk peserta kurang mampu yang berasal dari daerah tertinggal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga dapat berlaku bagi peserta kurang mampu yang berasal dari wilayah di luar daerah tertinggal.
Peserta dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal harus berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan tarif tersebut.
Sementara itu, peserta dari wilayah yang bukan Daerah Tertinggal tetap dapat memperoleh tarif Rp0 apabila berasal keluarga tidak mampu.
Untuk kategori tersebut, kuota penerima tarif Rp0 ditetapkan sebesar dua persen dari jumlah formasi tersedia dalam satu tahun anggaran.
Calon peserta yang ingin memperoleh tarif Rp0 juga harus mengajukan permohonan ketika menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN.
Pengajuan dilakukan dengan mencentang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp0 apabila peserta memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Pernyataan tersebut dilakukan pada tahap Resume ketika pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran dalam sistem SSCASN.
Setelah itu, proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi menyelesaikan finalisasi hasil seleksi administrasi pascasanggah.
Tarif Rp0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan instansi.
Untuk menentukan wilayah Daerah Tertinggal, data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.
Data wilayah tersebut kemudian divalidasi sistem berdasarkan data domisili yang tercantum dalam KTP masing-masing peserta.
Sementara itu, penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kategori Desil 1, 2, 3, dan 4.
Apabila jumlah peserta kategori kuota dua persen melebihi kuota tersedia, akan dilakukan perangkingan untuk menentukan penerima tarif Rp0.
Perangkingan peserta dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam ketentuan seleksi.
Peserta dengan desil paling kecil menjadi pertimbangan pertama dalam proses penentuan penerima tarif seleksi Rp0.
Selanjutnya, peserta dengan nilai rata-rata rapor semester satu sampai semester enam tertinggi menjadi pertimbangan berikutnya.
Apabila masih diperlukan penentuan berdasarkan peringkat, peserta dengan usia tertinggi menjadi pertimbangan selanjutnya.
Tarif Rp0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi menggunakan CAT BKN.
Peserta yang menerima tarif Rp0 akan mendapatkan notifikasi melalui akun SSCASN masing-masing setelah proses validasi selesai.
Dengan adanya notifikasi tersebut, penerima tarif Rp0 tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk seleksi berbasis CAT BKN.
Karena itu, calon peserta sekolah kedinasan 2026 perlu memahami besaran biaya dan ketentuan tarif Rp0 sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Informasi biaya seleksi penting diperhatikan agar pendaftar dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi serta biaya selama mengikuti rangkaian seleksi. (vip)














